Siap-siap, 70 Kapal Diledakkan di Hari Kemerdekaan

Jumat, 07 Agustus 2015 – 12:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - PONTIANAK - Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 10 kapal ikan asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia. Sepuluh kapal asal Vietnam itu ditangkap di dua titik perairan, yakni sekitar perairan Anambas dan Natuna.

''Kapal itu terdiri atas 6 kapal yang ditangkap kapal pengawas perikanan Hiu Macan 005 pada 1 Agustus di sekitar perairan Anabas, Kepri, dan 4 kapal lainnya ditangkap di perairan Kepulauan Natuna oleh kapal Hiu Macan 001 pada 29 Juli,'' kata Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin kemarin.

Dari 10 kapal yang ditangkap, ungkap dia, enam kapal dititipkan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau. Sementara itu, empat kapal lainnya dibawa ke PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.

''Masing-masing membawa 43 ABK dan 48 ABK serta menggunakan alat tangkap pair trawl dan rawai,'' jelasnya.

Asep menambahkan, kapal-kapal ikan asal Vietnam tersebut melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU No 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. 

BACA JUGA: Awas, Polri Pelototi Potensi Kongkalikong Dwelling Time di Semua Pelabuhan

Saat ini, sepuluh kapal ikan beserta ABK dan nakhodanya disidik oleh penyidik PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di Stasiun PSDKP Pontianak dan Batam.

Menurut Asep, pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia berjalan dengan baik atas dukungan dan sinergi dari berbagai instansi terkait. Di antaranya, TNI-AL, Polri, kejaksaan, MA, Bakamla, maupun pemerintah daerah. 

''Dukungan media juga mempunyai peran sangat penting dalam menyampaikan informasi kegiatan pemberantasan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia,'' ujarnya.

Dia mencontohkan, penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia pada 20 Mei 2015 di beberapa lokasi, salah satunya di Pontianak, telah didukung berbagai pihak dan media. Kesinergian antar-stakeholder, tambah dia, perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam memberantas pencurian sumber daya laut Indonesia.

''Arahan dari Ibu Susi (Pudjiastuti, menteri KKP), diharapkan proses hukum dari 36 kapal ini sebelum hari kemerdekaan sudah selesai. Saat hari kemerdekaan nanti bisa ditenggelamkan. Beliau berkeinginan akan menenggelamkan 70 kapal saat hari kemerdekaan nanti. Mudah-mudahan keinginan beliau itu bisa terealisasi,'' ujar Asep.

Secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Sumono Darminto mengungkapkan, hingga saat ini, PSDKP Pontianak menangani 24 kapal dan PSDKP Batam 15 kapal. (arf/JPG/c19/diq)

BACA JUGA: Eks KaBIN: Presiden Dihina, Kalau Hukum Diam Saja, Senjata yang Bicara

BACA JUGA: Jokowi Beri Dua Pejabat Polisi Malaysia Penghargaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Muda Gatot Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler