Siap-Siap Aturan BBM Bersubsidi Sedang Digodok, Segera Diluncurkan

Senin, 11 Juli 2022 – 19:55 WIB
Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima BBM bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ilustrasi SPBU: Ricardo/JPNN,com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan revisi itu ditujukan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran.

BACA JUGA: DPR Tolak Kenaikan Harga BBM dan LPG, Ternyata Begini Alasannya

Nantinya, kata dia, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7).

BACA JUGA: BBM Naik Lagi, Berapa Harga Pertamax Hari Ini?

Dia menjelaskan saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

BACA JUGA: Orang Kaya Jangan Ambil Hak Orang Miskin, Termasuk Penggunaan BBM Bersubsidi

"Kemudian, yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam," ujar Erika.

Dia menjelaskan setelah revisi aturan tersebut, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Erika menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.

Pemerintah akan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan," ungkap Erikca.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler