Siap-Siap Bakal Terapkan Parkir Elektronik

Senin, 03 Oktober 2016 – 10:58 WIB
Parkir kendaraan. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Dinas perhubungan (dishub) berencana menerapkan sistem parkir meter di sepuluh titik di Kota Surabaya.

Sepuluh titik parkir tersebut tersebar di Surabaya Utara, Timur, Selatan, Barat, maupun Pusat. Selama ini, parkir di kawasan tersebut masih manual.

Dishub bekerja sama dengan juru parkir (jukir) untuk mengelola kawasan itu. Sistemnya menggunakan karcis yang diterbitkan dinas perhubungan. Tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 khusus mobil.

BACA JUGA: Hati-Hati.. Delapan Bulan Sudah Tujuh Pelajar Tewas

Pembagian hasil menggunakan sistem persentase. Jukir mendapat 20 persen, kepala pelataran (katar) 10 persen, dan 70 persen masuk ke dinas perhubungan.

Tapi, itu teorinya. Praktiknya sering tidak demikian. Sebab, tidak sedikit jukir yang melanggar aturan. Ada yang menarik tarif di atas ketentuan, ada yang tidak memberi karcis parkir kepada pemilik kendaraan, ada juga yang membuat karcis sendiri.

''Kami akui itu sering terjadi di lapangan,'' ujar Kepala UPT Parkir Wilayah Timur Tranggono.

Namun, dia yakin sistem parkir meter berbasis elektronik bisa mengurangi kebocoran pendapatan parkir. Saat ini sedang dipersiapkan anggaran untuk membeli mesin parkir meter.

BACA JUGA: Tujuh Warga Jembrana Kena Tipu Dimas Kanjeng, Tapi Malu Melapor

Peralatan itu akan ditempatkan di titik yang menghadap ke lokasi kendaraan. Setiap kendaraan yang masuk akan direkam. Mereka dikenai tarif parkir satu jam pertama. Pada jam berikutnya, tarif akan naik. Namun, nominal kenaikan masih dibahas.

Tranggono menjelaskan, sistem pembayaran elektronik dilakukan di akhir. Pemilik kendaraan mengetahui biaya parkir setelah keluar dari lokasi parkir. Semakin lama parkir, biaya yang dikenakan semakin tinggi. Pembayaran tidak menggunakan uang cash, tapi kartu parkir elektronik.

''Tinggal gesek seperti penggunaan ATM,'' ucapnya.

Apabila tidak memiliki kartu, pemilik kendaraan bisa menggunakan jasa penunggu parkir. Dishub akan memfasilitasi penunggu parkir dengan kartu itu. Penunggu parkir sudah melakukan deposit untuk melayani pemilik kendaraan yang tidak memiliki kartu tersebut.

Misalnya, tarif parkir mencapai Rp 5 ribu. Pemilik kendaraan tinggal menyetorkan uang ke penunggu parkir. Selanjutnya, penunggu parkir menggesekkan ke alat tersebut. Debit kartu elektronik milik penunggu parkir akan berkurang.

BACA JUGA: Sarang PSK dan Diskotek Dirazia, Beginilah Hasilnya...

''Tidak ada retribusi yang bocor. Semua didebit melalui alat gesek tersebut,'' jelas Tranggono.

Dari sepuluh titik tersebut, baru area Pemkot Surabaya yang sudah menerapkan perangkat elektronik. Tapi, sistem pembayarannya masih manual. Nanti semua perangkat menggunakan sistem elektronik dan online.

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan, sistem itu masih berupa rencana. Dia berharap proses menuju realisasi berlangsung lancar sehingga tarif progresif dan parkir elektronik bisa terwujud.

''Kami sedang matangkan konsep agar realisasi tidak memunculkan masalah baru,'' ucapnya. (riq/c19/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler