Siap-Siap Bule Bisa Kena Tilang Elektronik

Kamis, 01 Desember 2022 – 18:43 WIB
Ilustrasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KEPRI - Polri sedang mengembangkan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Polri telah menunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk pengembangan perangkat tersebut.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik Indonesia: 68,5 Persen Masyarakat Dukung Tilang Elektronik

“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Kamis (1/12).

Menurut dia, hal itu perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tetapi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Jika Anda Terima Pesan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Waspadalah

“Mudah-mudahan bisa nasional, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” ujar Tri.

Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

BACA JUGA: Bule Asal Inggris Berbuat Nekat Terhadap WNA Australia

Dengan begitu petugas bisa mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Widodo.

Dia menjelaskan melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA.

Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegas Widodo. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler