Siap-Siap di Rumah Saja, DKI Jakarta Bakal Punya Status PPKM Baru

Jumat, 19 November 2021 – 14:39 WIB
DKI Jakarta bakal punya status baru PPKM selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta bakal punya status baru PPKM selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Status PPKM DKI Jakarta akan dikembalikan kepada level 3 dari saat ini level 1, namun hanya terjadi selama 7-8 hari.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Berencana Terapkan PPKM Level 3 pada Libur Akhir Tahun

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemda mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke PPKM Level 3 supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," kata Riza di Jakarta, Jumat (19/11).

BACA JUGA: PTM Terbatas Masih 50 Persen Meski PPKM Level 1

Nantinya, Riza melanjutkan, Pemprov DKI juga akan menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar delapan hari saja," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19.

BACA JUGA: Luhut Binsar Menangkap Sinyal Buruk, Wilayah PPKM Jawa Bali Wajib Hati-Hati

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler