jpnn.com - JAKARTA –Pengguna moda transportasi udara harus bersiap menyisihkan dana lebih. Sebab, harga tiket pesawat akan naik bulan depan, menyusul kenaikan tarif airport tax atau Passenger Service Charge (PSC). Seperti yang diketahui, saat ini tarif airport tax telah digabung dengan tarif tiket.
Kenaikan tarif PSC ini tidak berlaku di seluruh bandara. Tapi, hanya untuk tujuh bandara yang dikelolah oleh PT Angkasa Pura (AP) II. Meliputi, Bandara Seokarno Hatta (Tengerang, Banten), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Minangkabau (Padang), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Supadio (Pontianak) dan Silangit (Tapanuli Utara, Sumatera Utara).
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Senang Semua Operator Selular Kena Sanksi
Besaran kenaikan pun beragam, mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu per orang untuk penerbangan domestik. Tergantung pembaruan fasilitas yang tersedia di sana.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kenaikan tarif PSC berbeda-beda di setiap terminal. Di terminal 1, PSC naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu untuk penerbangan domestik. Sementara, untuk jenis penerbangan sama, di terminal 2 dan 3, penumpang harus membayar lebih besar, yakni Rp 60 ribu, naik Rp 20 ribu dari tarif awal. Hal ini karena fasilitas yang disediakan di terminal 1 lebih tua dibanding dua terminal lainnya.
BACA JUGA: Transaksi di Sektor Industri Wajib Gunakan Rupiah
”Kementerian Perhubungan sudah menyetujui usulan kami untuk menaikkan PSC. Secara keseluruhan, domestik yang naik dan internasional tetap,” tutur Head of Corporate Secretary & Legal AP II Agus Haryadi, kemarin (2/3).
Agus menuturkan, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2016. PT AP II telah menjalin komunikasi dengan pihak maskapai terkait penaikan besaran PSC ini. ”Menyusul, kami akan sosialisasi pada para penumpang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Dorong Industrialisasi Perumahan
Diakui Agus, kenaikan ini sejatinya diusulkan pihaknya untuk seluruh bandara yang dikelolah AP II. Sayangnya, hanya tujuh yang diberi lampu hijau oleh Kementerian Perhubungan. Alasannya, perbaikan bandara lainnya masih dalam proses. ”Kan bandara-bandara ini sudah banyak yang dilakukan perbaikan fasilitas ya. Selain itu, tarif ini kan sudah lama tidak dinaikkan. Lebih dari 3 tahun saya rasa,” paparnya.
Sebagai informasi, PT AP II mengelolah bandara-bandara di Indonesia bagian Barat. Setidaknya, ada 20 bandara yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pimpinan Budi Karya itu. (mia/kim/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moncer, IHSG Catat Kenaikan Tertinggi Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi