jpnn.com - JAKARTA - Status sebagai Duta Pancasila yang kini disandang Zaskia Gotik tak membuat polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat penyanyi dangdut asal Bekasi, Jawa Barat itu. Penyelidikan Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Terkait laporan Ibu Fahira Indris yang melaporkan ZG (Zaskia Gotik, red) dan DC (Denny Cagur, red) perkara pelecehan lambang negara Pancasila Pasal 154 a KUHP dan 155 KUHP, sudah dalam proses sidik (penyidikan)," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Minggu (8/4).
BACA JUGA: Setya Novanto Ditolak, Kasus-kasusnya Dibuka Lagi
Dia menjelaskan, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga sudah merencanakan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah artis. Menurut Awi, para artis yang akan dipanggil itu merupakan saksi kunci karena berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Zaskia melecehkan lambang negara.
"Di bulan Mei ini Subdit Kamneg telah menerbitkan panggilan saksi kepada Raffi Ahmad, Ayu Dewi, Ayu Ting Ting, Julia Perez, dan Dede Sunandar," tegasnya.
BACA JUGA: Ingat, Tak Ada Alasan Memperpanjang Badrodin Haiti di Kursi Kapolri
Dugaan penghinaan lambang negara itu bermula ketika Zaskia, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting ikut segmen 'Cerdas Cermat' yang dipandu oleh Denny Cagur dalam sebuah acara musik di RCTI. Saat ditanya tentang tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, Zaskia menjawab dengan asal.
Ia menuliskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah 32 Agustus. Bahkan, sebelumnya Zaskia menuliskan jawaban 'sesudah azan subuh'.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Kada Tukang Gusur Tak Memahami Pancasila
Selain itu, Zaskia juga dianggap menghina Pancasila. Perempuan 25 tahun itu menjawab lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Keluarga Yuyun Juga Harus Dilindungi
Redaktur : Tim Redaksi