Siap-siap, Operasi Keselamatan Jaya Digelar Mulai 1 Maret, Ini Sasarannya

Jumat, 25 Februari 2022 – 21:59 WIB
Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan mulai 1 Maret. Foto: ilustrasi/dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

BACA JUGA: Seorang Ustaz di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pelakunya Tak Disangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam operasi itu bakal dilakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

"Ada penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata Kombes Zulpan di kantornya, Jumat (25/2).

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Penganiayaan Ustaz di Samarinda Hingga Meninggal Dunia, Nomor 3 Mengerikan

Perwira menengah Polri itu mengatakan meski bakal ditindak, petugas tetap mengedepankan pendekatan secara humanis dalam melaksanakan operasi tersebut.

"Operasi dilaksanakan akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif kemudian preventif, persuasif, dan humanis," terang mantan Kapolsek Ciputat itu.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Ustaz di Samarinda Hingga Meninggal Dunia, Ada Soal Penyamaran

Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan, baik dari unsur TNI, Polri maupun pemerintah daerah.

"Kami akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Dari kepolisian Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan.

Diketahui, razia bertajuk Operasi Keselamatan Jaya itu akan dilaksanakan mulai 1-14 Maret.

Ini sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlaku di Jakarta dan sekitarnya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Pengendara  yang melawan arus jalan.

7. Tidak menggunakan safety belt atau sabu pengamanan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler