Siap-Siap, Peraturan Rasionalisasi PNS Segera Diterbitkan

Jumat, 03 Juni 2016 – 18:44 WIB
PNS. Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Rasionalisasi sejuta PNS tak sekadar wacana. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan MenPAN-RB tentang pelaksanaan rasionalisasi. Itu berarti, siap-siap saja PNS yang tidak memenuhi kualifikasi bakal masuk kotak rasionalisasi.

Jubir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan,‎ percepatan penataan PNS adalah kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS. Di samping analisis jabatan dan beban kerja yang diinput melalui e-formasi pada 2015.

BACA JUGA: Seharian Diperiksa KPK, Sekretaris MA Jadi Pelit Bicara

"Percepatan penataan PNS itu saat ini dalam pengkajian. Nantinya akan dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB,” papar Herman yang juga karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurutnya, pelaksanaannya akan diawali sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap instansi pemerintah. Kemudian dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS masing-masing instansi pada 2016.

BACA JUGA: KBRI Malaysia Sudah Ajukan Banding Kasus Rita

‎ Herman menambahkan pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan mulai pada 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai 2019. Kemudian berlanjut hingga 2024.

"Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Akom: Negara Jangan Menyakiti Rakyat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Ditolak, OCK Maju ke MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler