Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang

Senin, 23 Mei 2022 – 18:56 WIB
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera menjalani persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 2011.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5).

BACA JUGA: KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap

"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/5).

Fikri mengatakan penahanan Adi Wibowo selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK

"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor," ucap Fikri.

Adapun Adi Wibowo didakwa, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang

Sebelumnya, KPK menahan Adi Wibowo pada Selasa (11/1) pascaditetapkan sebagai tersangka pada 2018.

KPK menjelaskan pada 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya di Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga mengatur bagi calon pemenang lelang di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa.

Pihak Adi akan mengarahkan agar komptetitor tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya menang tender.

Selanjutnya, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi Wibowo diduga pula memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan tersangka Adi Wibowo dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Jebloskan Jarot ke Lapas Sukamiskin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler