Siap-Siap, Tersangka Korupsi e-KTP Segera Dioper ke Penuntutan

Senin, 13 Juni 2016 – 22:44 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ke penuntut umum. Rencana itu menyusul adanya hasil perhitungan kerugian negara (PKN) proyek e-KTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, dengan adanya PKN itu maka penyidikan kasus korupsi e-KTP akan segera naik ke tahap penuntutan. "Sudah diterima (perhitungan) kerugian negara," kata Syarif di kantor KPK, Senin (13/6).

BACA JUGA: Misbakhun Beri Pujian untuk Penghematan di Kemendagri, Tapi...

Syarif memang belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus e-KTP ini akan dilimpahkan. Namun, ia meyakini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan.

”Mudah-mudahan segera naik (ke penuntutan) dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.

BACA JUGA: Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Ini Reaksi KPK

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Proyek e-KTP dijalankan oleh beberapa perusahaan baik itu BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu  tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Wow, Ada Pejabat DKI Jadi Bidikan KPK di Kasus Reklamasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Hakim Minta Rp 1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler