jpnn.com, JAKARTA - Setelah program amnesti pajak selesai, data mengenai transaksi kartu kredit akan diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2016, bank wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit.
BACA JUGA: Antisipasi Target Pajak Meleset, Ini Usul Pak Misbakhun
Minimal, memberitahukan nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, data pemilik kartu seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanggal dan nilai transaksi kartu kredit.
Peraturan tersebut semestinya berlaku mulai 1 Juli 2016, tapi ditunda menjadi hari ini (31/3).
BACA JUGA: Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya siap melakukan apa yang dikehendaki pemerintah demi reformasi pajak.
”Saya yakin semua bank pasti mau melaksanakan ini. Kami sepakat mengenai keterbukaan informasi perbankan kepada Ditjen Pajak. Tapi, kami masih diskusi dengan Ditjen Pajak datanya dalam bentuk apa karena mungkin enggak enak juga kalau datanya terlalu terbuka,” terangnya kemarin (30/3).
BACA JUGA: Berapa Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Ketiga?
Pria yang kerap disapa Tiko itu menuturkan, Bank Mandiri melakukan sosialisasi mengenai keterbukaan data tersebut kepada nasabah secara bertahap.
Jika nasabah sudah melaporkan hartanya secara benar kepada negara dan mengikuti amnesti pajak, semestinya nasabah tidak perlu khawatir.
Namun, dia tak menampik bisa saja ada ketidaknyamanan yang dirasakan beberapa nasabah dan nasabah lebih memilih metode lain dalam konsumsi nontunai.
Tetapi, secara jangka panjang, dia yakin lama-kelamaan nasabah bakal memahami manfaat keterbukaan data tersebut.
Presiden Direktur dan CEO PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengungkapkan, pemberlakuan pembukaan data kartu kredit itu wajib ditaati bank.
”Secara peraturan sangat dimungkinkan karena data tersebut bukan rahasia bank. Isunya tinggal di teknis pelaksanaannya agar bank-bank seragam dalam melaksanakannya,” ucapnya.
Kalau ada dampak ke kredit konsumer, dia merasa dampaknya tidak banyak.
Sebab, sebelumnya masyarakat diberi kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak dan memperbarui SPT. ”Jadi, dampaknya tidak akan besar,” katanya. (rin/c25/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Repatriasi BRI Rp 12,4 Triliun, Mandiri Rp 24 Triliun
Redaktur & Reporter : Soetomo