jpnn.com, TEBING TINGGI - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kedua tersangka itu ialah MFP (38) warga Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, dan RIS (33) asal Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung Kota, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dapat Sanksi Begini
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 6,21 gram dan berat bersih 4,93 gram.
Kemudian, satu bungkus kotak rokok, satu perangkap alat hisap sabu yang terpasang kaca Pyrex (bong), dua korek api, satu handphone merek Redmi, dan satu handphone merek Strawberry warna hitam.
BACA JUGA: Perempuan Cantik Bikin Ulah di MotoGP Mandalika Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Hemm
"Kedua pelaku ditangkap Selasa (13/9) sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ucap dia.
Arianto menyebutkan selanjutnya polisi menyelidiki hal itu dan menangkap kedua pelaku di suatu rumah di Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.
BACA JUGA: Bikin Ulah di MotoGP Mandalika, Perempuan Cantik Ini Jadi Tersangka, Parah!
Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 132/2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak nih 5 Manfaat Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha