jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah enggan berandai-andai soal siapa lagi yang akan dijerat sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
"Kami berdasarkan fakta hukum saja. Jadi, kita tunggu saja," kata Arminsyah di Kejagung, Selasa (10/11).
BACA JUGA: Komisi I: Radar Udara di Perbatasan Harus Ditambah
Saat ini baru Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumut Eddy Sofyan yang dijadikan tersangka.
Namun demikian, dugaan adanya keterlibatan selain dua tersangka ini masih diusut. "Soal keterlibatan pihak lain, kita lihat nanti," jelasnya.
BACA JUGA: Pastikan Dwi Djoko Gabung ISIS, Ini Penjelasan Mabes Polri
Saat ini, Arminsyah melanjutkan, penyidik masih fokus untuk menuntaskan perkara tersebut sambil mengusut dugaan adanya pihak lain yang terlibat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Buka Peluang Usut Kasus Lain di Pelindo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Dua Warga Pekanbaru Gabung ISIS karena Ingin Masuk Surga
Redaktur : Tim Redaksi