SEMULA Mendagri Gamawan Fauzi mencoba menahan diri untuk tidak terburu-buru mengomentari polemik 'monarki' Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Meski polemik ini mencuat kuat sejak Sabtu (27/11), pria berkumis tebal itu tidak langsung terpancing mengeluarkan statemen
BACA JUGA: Kalau Terbukti, Saya Mundur dari PD
Dalam obralan dengan JPNN di bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/11) siang, Gamawan berujar, dirinya baru akan mengeluarkan keterangan resmi Rabu (1/12), usai sidang kabinet yang antara lain membahas RUU Keistimewaan DIYBACA JUGA: Semoga Tak Terbukti di MK Ada Suap
Ponselnya hanya beberapa saat saja sepi, selebihnya serius menjadi alat konsultasi perkembangan kasus ini dengan sejumlah pihakBACA JUGA: Hakim MK 1.000 Persen Bebas Suap
Tampaknya tak betah jugaSepulang dari Bengkulu, Selasa (30/11) siang, Gamawan melayani cegatan wartawan yang biasa mangkal di gedung KemdagriInilah petikan pernyataan Gamawan.Banyak kalangan menolak statemen PresidenTanggapan Anda?
Itu kan suara yang terekam, yang tidak terekam kan banyak jugaBerapa persen itu yang menginginkan penetapan? Kita belum memutuskan itu, besok (Rabu, 1/12) akan ada sidang kabinet dan baru dalam sidang kabinet itu kita akan bahas bersama secara keseluruhanJadi sebenarnya, diskursus ini sudah terlalu awal dibahasBaru presiden membuka pernyataan, akan membicarakan yang akan diberlakukan dalam UU DIYBaru pengantar presiden saja, dimana pada satu pihak kita memperhatikan masalah monarki, dilain pihak ada amanat konstitusi dan aspirasi demokrasiTapi reaksinya sudah luar biasa.
Statemen presiden menyiratkan Gubernur DIY akan dipilih?
Ini kan monarki dalam bahasa ilmiah, kita menyebut itu dengan DIYBahasa ilmiah dari kerajaan itu kan monarkiPresiden menyebut dalam bahasa itu yang sebenarnya dalam konteks keistimewaan jogjaKeistimewaan jogja ini, kalau definisi monarki yang sederhana itu kan, goverment by the one, jadi dari raja secara turun temurun, kan seperti ituDi satu pihak ada demokrasi, ada tuntutan dari UUD pasal 18, mengatakan gubernur dipilih secara demokratisItu bukan kata presiden, tapi UUDJadi presiden mempertimbangkan kondisi monarki dengan amanat UUD itu, itu yang akan dibahas dan belum disimpulkan.
Tapi konstitusi juga mengakui kekhususan?
Kekhususan kan tidak menyebutkan termasuk pasal 18 tadiKalau saya menafsirkan pasal, "gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis, kecuali....”Nah itu baru kekhususanTapi kalau kekhususan itu disebutkan dalam ayat lain, kekhususannya apa? Memperhatikan kekhususan, keistimewaanKan kehususan tidak hanya soal pemilihan. Kehususan sebagai pemilik tanah disitu, ada keistimewaan kebudayaan, bagaimana pengaturan tentang kultural JogjaItu ada tujuh keistimewaan, enam sudah disepakati dengan dewanTinggal satu membicarakan bagaimana gubernur dipilihKarena ada satu pasal dalam UUD yang menyebutkan, bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratisKalau misalnya keistimewaan itu mengabaikan seluruh UUD, itu kan tidak mungkinKeistimewaan itu untuk hal apa saja, itu yang akan dirumuskanTinggal satu tentang pemilihan itu, apakah otomatis atau dipilihKalau dipilih, apakah sama seperti pemilihan gubernur yang lainItu akan dirumuskan lagi dan besok (Rabu, 1/12) akan diputuskanKalau gubernur lain kan dicalonkan oleh partai politik, syarat dukungan 15 persen, boleh calon peroranganYang untuk Jogja, di situlah keistimewaannyaMungkin tidak seperti itu, mungkin saja HB dan Paku Alam itu otomatis dan tidak perlu 15 persenItukan keistimewaan juga.
Berarti masih buka peluang untuk penetapan?
Itu yang akan dibahas dan besok finalisasinya, tapi ceritanya sudah kemana-mana karena orang menafsirkan sendiri-sendiri.
Sultan HB X mengtakan, DIY juga memiliki DPRD, Pemda dan perda seperti daerah lain?
Monarki itu kan kerajaan, siapa yang mengingkari DIY itu bukan kerajaan? Itu kan tata kelola pemerintahannya, dimana dia taat pada UU 32/2004, taat pada kepegawaiannyaTapi kekuasaanya bagaimana? Dalam memperoleh kekuasaanya bagaimana? Kalau turun menurun, pertama tentu itu tidak demokrasiKan itu artinya.
Kalau dipilih, dimana keistimewaan Sultan sebagai raja?
Itulah yang sedang dirumuskan, besok akan difinalisasiPresiden mempertimbangkan kepentingan monarki dan kepentingan demokrasi, amanat UUDPresiden baru ngomong seperti itu saja sudah ditanggapi macam-macam.
Apa itu juga kekhawatiran presiden karena banyak masyarakat yang minta ditetapkan?
Ini bukan kekhawatiran presiden pribadi, ini amanat UUDCoba kita luruskan dan jernih melihatJangan dihadap-hadapkan antara Sultan dengan presidenIni adalah amanat UUD yang mengatakan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratisPresiden kan pengemban amanat rakyat untuk menjaga UUD, sekarang dibenturkan antara presiden dengan sultanPresiden menjaga UUD, presiden dilarang melawan UUDPresiden harus taat dan patuh pada UUD, maka itu harus ada kajian dari presidenKan presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD?Bahkan bisa diberhentikan jika melanggar UUDPasal 18 kan bilang dipilih secara demokratis, apa presiden mau melanggar itu? Ini kita sedang mengatur sistem yang mengakomodir amanat UUD, yang melihat realita Jogja sebagai kesultanan dan melihat juga aspek perkembangan dinamika politik yang terjadi.
Kalau masyarakat Jogja tetap ingin penetapan?
Itu yang belum diputuskan, ada hasil surveinya tidak?
Pemerintah sudah melakukan survei?
Saya sudah, nanti lah kita umumkan sekaligusKita kan tidak sesederhana itu kok, semuanya kita kaji dari berbagai aspekPresiden juga sudah setahun melakukan kajian mendalam tentang berbagai hal dan sangat hati-hatiKemarin beliau tidak mengatakan akan menghilangkan keistimewaan, orang kok terlalu banyak yang ngomong seolah-olah presiden akan menghilangkan keistimewaanPadahal, belum pernah, tapi menghormati keistimewaan, karena sudah enam keistimewaan DIY yang disepakati oleh DPRTinggal satu mekanisme kepala daerah itu, itu pun masih mau dibicarakanJadi tolong diluruskan, saya hadir di situ dan saya diminta presentasi oleh presiden. Inikan pengantar presidenSekarang seolah-olah presiden ingin menghilangkan keistimewaanKeistimewaan itu banyak, ada tujuh(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Berbahaya, Tapi Beda Pengawet
Redaktur : Tim Redaksi