jpnn.com - SURABAYA - Polda Jatim hingga saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Jumlah tersangka dikabarkan bakal bertambah. Tidak hanya satu, tapi delapan orang.
Saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih menganalisis keterangan korban dan saksi. Analisis juga dilakukan terhadap temuan barang bukti.
BACA JUGA: Sempat Minta Tolong Lewat SMS, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
''Dari analisis dan gelar perkara yang kami lakukan, akan muncul peran masing-masing sultan atau sultan agung," jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono.
Sebelumnya, penyidik memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri atas para pengikut Dimas Kanjeng. Yang paling banyak adalah mereka yang menjadi sultan agung dan sultan.
Materi pemeriksaan seputar peran para sultan dalam menyalurkan uang dari para koordinator.
BACA JUGA: Cckck, Belum Tobat di Dolly, Masih Buka Lagi Panti Pijat Plus-Plus
Selama ini koordinator bertugas mengumpulkan uang dari masyarakat yang disebut sebagai mahar.
Argo menjelaskan, penyidik terus bekerja untuk memeriksa dan menggali informasi dari korban. "Dari pemeriksaan, dimungkinkan ada tersangka baru," tuturnya kemarin (29/10).
Informasi yang diperoleh Jawa Pos menyebutkan, ada satu pengikut Dimas Kanjeng yang sudah ditahan.
Yakni, Suryono, 48. Dia berperan sebagai sultan agung. Warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo, tersebut ditahan tim penyidik sejak Jumat malam (28/10).
Informasi lain menyebutkan, ada tujuh tersangka lain yang dibidik. Hal itu berdasar pada keterangan beberapa korban yang sudah diperiksa. Para korban berasal dari Makassar, Kudus, Jateng, Ponorogo, Jember, dan Surabaya.
Argo belum terbuka soal jumlah tersangka baru tersebut.
BACA JUGA: Ayu Disetrika Gara-Gara Pacar Curiga
"Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru, pasti kami rilis. Apalagi, kasus ini menjadi perhatian masyarakat," tandas Argo.
Dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu, sudah ada delapan pelapor di Polda Jatim.
Kerugian terbesar dialami M. Nur Najmul Muin, anak bungsu Najmiah Muin. Pria asal Makassar itu mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar.
Pelapor lain adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng.
Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku rugi Rp 35 miliar. Lalu, Prayitno Sukohadi asal Jember menyetorkan uang Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat. (aji/c7/fal/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara
Redaktur : Tim Redaksi