Siapa Pewawancara Seleksi PPPK 2023? Oh, Ternyata

Sabtu, 02 Desember 2023 – 06:07 WIB
Pelaksanaan wawancara calon PPPK di KemenPAN-RB, bagian dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Ada tahapan wawancara pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANPANRB).

Tahapan wawancara ini merupakan bagian dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam pengadaan PPPK 2023.

BACA JUGA: Butuh 10 Tahun Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Cara Menghitungnya

Sebelum tahapan wawancara, telah dilakukan seleksi kompetensi teknis tambahan berupa praktik kerja, yang dimulai pada 27 November 2023. Selanjutnya, wawancara secara virtual.

Praktik kerja dan wawancara dilakukan, kata Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, karena PPPK yang nanti lulus harus menguasai teori dan praktik kerja di bidangnya.

BACA JUGA: Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN

“Seleksi ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan praktik ketika bekerja, sehingga peserta tidak hanya menguasai teori. Namun, juga kompeten dalam melaksanakan tugas di bidangnya, agar pekerjaan yang dilaksanakan nanti dapat diselesaikan dengan baik,” kata Rini saat membuka Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Pada tahap seleksi kompetensi teknis tambahan, para peserta seleksi PPPK 2023 diberikan soal ujian praktik sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

BACA JUGA: 719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan

Dijelaskan bahwa nilai ujian praktik tersebut akan menambah nilai kompetensi teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sebelum tahapan seleksi kompetensi teknis tambahan, para pelamar PPPK di Kementerian PANRB telah menjalani seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada 10-23 November 2023 di 24 titik lokasi di berbagai daerah.

Pewawancara Atasan Langsung Calon PPPK

KemenPAN-RB bekerja sama dengan instansi pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara hingga penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan.

Rini menegaskan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya.

“Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” kata Rini.

Bobot penilaian dalam seleksi kompetensi dengan CAT adalah sebesar 60 persen.

Adapun bobot penilaian dalam seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 40 persen.

Nah, untuk pelaksanaan wawancara bagi peserta seleksi PPPK di lingkungan KemenPAN-RB, dilakukan secara virtual.

Pelaksanaan wawancara ini merupakan bagian dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam pengadaan PPPK.

Wawancara yang berlangsung pada 29 November-1 Desember 2023 ini dilakukan terhadap 89 peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Pimpinan masing-masing unit kerja bertindak sebagai pewawancara dalam tahapan ini,” demikian dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler