jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) membayar uang sewa apartemen untuk Putri Elok.
Uang sewa itu diduga berasal dari duit rasuah pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik mendalami hal itu saat memeriksa Putri Elok dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.
BACA JUGA: Pejabat KKP Cerita Kelakuan Istri Edhy Prabowo yang Pinjam Kartu Kredit untuk Beli Barang Mewah
Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo pada Rabu (17/2) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang sewa itu dibayar Edhy melalui stafnya, Amiril Mukminin (AM).
"Putri Elok (swasta) didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/2).
Fikri tidak menjelaskan di mana lokasi apartemen yang disewa itu.
Namun, Fikri menekankan bahwa penyidik tengah mengusut uang yang digunakan menyewa apartemen bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.
"Adapun sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ujar Fikri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Nissa Sabyan Dituding Selingkuh dengan Ayus, Sang Manajer Berkomentar Begini
BACA JUGA: Slamet Blak-blakan soal Tim Bentukan Edhy Prabowo, Ada Rapat di Widya Chandra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Tantangan Perbankan dalam Penerapan Cloud System, Berikut 3 Langkahnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga