Siapa Sosok yang Menyebarkan Skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303?

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 00:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang berisi nama pejabat Polri terlibat dalam bisnis gelap.

Dalam skema itu juga dijelaskan siapa saja pejabat Polri yang terlibat dalam bisnis gelap serta nomor teleponnya.

BACA JUGA: Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Sosok Pelindung Nikita Mirzani

Sejumlah nama perwira tinggi dan perwira menengah Polri pun disebutkan dalam skema itu.

Kemudian dimuat juga nama para pengusaha yang masuk dalam lingkaran kejahatan.

BACA JUGA: Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI

Lantas, siapa pembuat dan penyebar skema tersebut?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia

“(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk, red) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.

"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PTDH Ferdy Sambo, Komjen Agung Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler