Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri

Kamis, 26 Mei 2016 – 08:52 WIB
Para aktifis perempuan menggelar aksi menentang segala bentuk kekerasan seksual. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Perppu Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, sebagai payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak, sudah diterbitkan, kemarin (25/5).

Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan dikirim ke DPR untuk mendapatkan tanggapan. Pemerintah berharap DPR menyetujui Perppu tersebut sehingga bisa langsung ditetapkan menjadi UU. Bukan lagi sebagai Perppu yang sifatnya darurat. 

BACA JUGA: 10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak

Perppu tersebut merupakan hasil revisi kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada dua pasal yang diubah. Yakni, pasal 81 dan 82. 

’’Pasal 81 tentang kekerasan seksual, sedangkan pasal 82 tentang pencabulan,’’ terang Deputi 6 Kesra Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko.

BACA JUGA: Dor! Dor! Gunakan Senjata Produk Pindad, Raih Emas

Pada pasal 81, disebutkan bahwa pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari ancaman hukuman hanya berlaku bagi orang tertentu. 

Yakni, orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendiik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, dan pelaku yang lebih dari satu. Penambahan itu juga berlaku bila pelakunya residivis kasus perkosaan anak-anak.

BACA JUGA: Wow! Gara-gara Ini Dunia Melihat Kehebatan TNI AD

Kemudian, hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun berlaku apabila kondisi korban parah setelah diperkosa. Misalnya, luka berat, terkena gangguan juwa atau penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu, atau meninggal dunia. Hukuman itu juga berlaku apabila korbannya lebih dari satu.

Kemudian, ada tiga jenis hukuman tambahan yang bisa dipilih hakim. Yakni, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Namun, kebiri kimia hanya diberlakukan untuk pelaku perkosaan. Untuk pelaku pencabulan anak, pilihannya diganti  rehabilitasi. Pelaku pencabulan juga tidak akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup. Melainkan, penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. ’’Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,’’ lanjut Sujatmiko.

Dia menambahkan, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. ’’Teknik penyuntikan, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa, itu Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan PP,’’ ucapnya. 

Begitu pula mengenai rehabilitasi pelaku maupun korban, akan dibuatkan PP oleh kementerian Sosial. Termasuk pula soal cara mengumumkan identitas pelaku.

Bagi pemerintah, yang terpenting Perppu tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, hakim memiliki dasar untuk menambah hukuman bagi para predator seksual anak. Ketika para pelaku bebas dari penjara, piranti hukuman tambahan beserta aturan teknisnya sudah siap sehingga bisa langsung diterapkan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Protes Hukuman Mati lagi, Ini Reaksi Menkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler