JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugatMajelis berpendapat, angka yang disodorkan pihak penggugat, yakni pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli, tidak disertai bukti serta sumber yang jelas.
"Ini pemohon menyebut nomor urut satu suaranya (Rusli Habibie-Idris Rahim) 247.023, nomor urut dua (Gusnar-Tonny) 278.015 suara
BACA JUGA: Pramono: Rakyat tak Butuh Pansus Haji
Itu diambil dari mana, harusnya dicantumkan di dalam daftar gugatanDemikian juga tudingan pemohon adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Rusli-Idris maupun David Bobihoe-Nelson Pomaligo
BACA JUGA: DPR Ditantang Bawa Kasus Century ke MK
"Harus dibedakan mana itu pelanggaran terstruktur, sistematis maupun masifDi dalam gugatannya, pemohon lewat kuasa hukumnya Denny Kailimang mengatakan telah ada pelanggaran saat pelaksanaan pilkada Gorontalo
BACA JUGA: PD Tak Mau Tersandera Kasus Century
Pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif."Ada pengerahan aparat oleh pasangan nomor urut satuSelain itu telah terjadi intimidasi kepada masyarakat pemilih," kata Jamaluddin Rustam, kuasa hukum penggugat.
Pemohon juga mempersoalkan posisi Rusli Habibie yang bupati Gorontalo UtaraDengan posisi itu, Rusli dituding telah memanfaatkan untuk kepentingannya dalam memenangkan pemilu.
"Saat kampanye terbuka dihadiri pendukung pasangan nomor urut 2Tapi saat pemilihan ada intimidasi sehingga masyarakat takut memilih pasangan Gusnar-Tonny," ujarnya.
Mereka berencana akan menghadirkan sekitar 100 saksi untuk mendukung gugatannya"Kita akan menghadirkan masyarakat, camat, lurah, ketua RT/RW, PNS, dan tokoh-tokoh masyarakat," tambah Aman Hiola, anggota kuasa hukum penggugat.
Pihak terkait (Ruslie-Idris) yang diwakili kuasa hukumnya membantah semua tudingan pemohon"Kami yakin, hasil rekapitulasi KPU Provinsi benar dan tidak ada unsur rekayasaTidak ada juga pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masifKami tidak mengerahkan aparat untuk menjadi tim pemenangan pemilu," tegas Salahudin Pakaya, kuasa hukum Ruslie-Idris.
Dia menambahkan, untuk mementahkan gugatan pemohon, pihaknya akan menyodorkan bukti dan saksi-saksi yang tak kalah kuatnya"Principle saat pilkada kan cuti, jadi tidak menggunakan fasilitas kedinasannyaKalau dibilang menggunakan jabatannya untuk memenangkan pilkada itu salah besarNanti akan kami hadirkan saksi kalau pak Ruslie tidak menyalahgunakan jabatannya, tidak mengerahkan SKPD, apalagi PNS," tuturnya.
Sidang sengketa pemilukada ini akan dilanjutkan Jumat (9/12) dengan agenda tanggapan pihak termohon maupun terkait(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit
Redaktur : Tim Redaksi