Siapkan 8 Paket Perpajakan Baru

Selasa, 11 Januari 2011 – 21:09 WIB

JAKARTA--Untuk menjawab kritikan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang babak-belur di 2010 karena berbagai kasus pajak, Kementrian Keuangan mengeluarkan 8 paket perpajakan baru di tahun 2011Nantinya paket-paket kebijakan ini akan diterbitkan secara berkala dan akan tersosialisasi dengan sistematis.

Adapun 8 paket perpajakan tersebut yakni, pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

BACA JUGA: FLPP Bisa untuk Biaya Rumah PNS

Saat ini kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemisahan fungsi kerja tersebut pembahasannya sudah selesai.

‘’Untuk kebijakan yang bersifat inisiatif diambil oleh BKF
Sedangkan DJP melakukan administrasi,’’ kata Agus pada wartawan saat menggelar konfrensi pers awal tahun di kantornya, Selasa (11/1).

Paket kedua yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan pasal 36 (a) KUP

BACA JUGA: Februari Raskin Disalurkan Dua Kali

Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum
Selama ini kata Agus, penegakan hukum bagi pegawai pajak masih belum ditindaklanjuti dalam PMK.

Paket ketiga adalah terjalinnya Memorandum of Understanding (MOU) antara DJP dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Revitalisasi Industri Gula

Karena kata Agus, pekerjaan paling besar bidang perpajakan selama ini adalah masalah pemeriksaan yang banyak menyita waktuKarena itu telah disepakati, bagi pemeriksaan yang sudah melalui kantor akuntan maka tidak perlu diperiksa lagi oleh pemeriksa pajak.

Paket keempat adalah diberlakukannya PPN persamaan perlakukan film impor dan lokalIni untuk mendukung agar film nasional yang selama kurang kompetitif karena dibebani pajak.

Paket kelima, telah diatur dalam PP nomor 93 tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana atau litbang, sumbangan olahraga dan infrastruktur sosial, bisa menjadi pengurang pajakIni langkah khusus agar masyarakat khususnya perusahaan yang ingin menyumbang atau melakukan CSR bisa mendapatkan fasilitas fiskal.

Selanjutnya, paket keenam bidang perpajakan dengan dikeluarkannya PP Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bisa bebas PPhDengan adanya PP ini, pemerintah memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tax holiday bagi investor yang punya kriteria khusus.

Paket ketujuh perpajakan baru di 2011 yakni penyederhanaan Pph 22 untuk impor barang‘’Dengan adanya paket ini, kita yakin persoalan aktifitas impor akan menjadi jauh lebih efesienSehingga tidak perlu pulang pergi untuk melakukan kegiatan impor,’’ tegas Agus.

Peraturan perpajakan kedelapan yang terbaru di 2011 adalah penyederhanaan biro dalam kegiatan bantuan, hibah dan sumbangan.’’Kami telah delegasikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea CukaiJadi Kalau ada bantuan kepada Indonesia dalam bentuk hibah atau sumbangan untuk daerah bencana bisa disetujui dengan cepat,’’ katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Importir Gula Diancam Pembatalan Kontrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler