Siapkan Aksi Demonstrasi sambut Penerapan Sekolah Lima Hari

Minggu, 02 Juli 2017 – 10:57 WIB
Demi penguatan karakter peserta didik. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud akan tetap menerapkan sekolah lima hari meski kebijakan tersebut menuai kontroversi.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017 tentang Hari Sekolah itu dinyatakan masih berlaku sepanjang belum ada peraturan lain yang menganulir.

BACA JUGA: Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School

Artinya, bila sampai tahun ajaran baru tidak ada peraturan tertulis lain yang membatalkan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso menuturkan, permendikbud soal hari sekolah ini akan tetap berlaku selama Peraturan Presiden disiapkan.

BACA JUGA: Mendikbud Silaturahmi, Ponpes Tetap Tolak Full Day School

Saat ini perpres masih dalam tahap penyusunan. “Masih disusun (Perpres). Untuk disinkronkan dan disinergikan ke pihak terkait,” ujar dia kemarin (1/7).

Ari pun kembali menjelaskan bila lima hari sekolah ini bukan full day school. Permendikbud yang dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

BACA JUGA: Inilah Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari

”Bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru. Misalnya, mengaji, pramuka, kegiatan seni maupuan olahraga,” tuturnya.

Kebijakan ini pun tidak mengikat pada seluruh sekolah. Ini hanya berlaku untuk skeolah yang siap.

Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran 2017/2018. ”Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan bertahap,” ungkapnya.

Kengototan Mendikbud Muhadjir Effendy untuk tetap menerapkan kebijakan lima hari sekolah bakal dihadapi dengan reaksi keras oleh para penolaknya.

Bukan hanya dengan pernyataan atau surat penolakan. Tapi, rencana demo besar-besaran sudah disiapkan bila kebijakan tersebut tetap dijalankan pada tahun ajaran baru yang dimulai pertengahan Juli ini.

”Kalau tidak ada pencabutan masih ngotot menerapkan Permendikbud 23/2017 itu, direncanakan akan turun aksi. Di Jateng sudah siap. Kami tinggal tunggu dari pusat,” ujar Suwendi, Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

Dia mengungkapkan sudah ada konsolidasi di semua daerah untuk menyikapi kebijakan kontroversial tersebut.

Anggota FKDT yang didirikan pada 2012 itu tersebar di 30 propinsi, 420 kabupaten/kota, dan 1.112 kecamatan.

Sedangkan jumlah lembaga mencapai 76.566 lembaga meliputi tingkat ula sebanyak 72.853 lembaga, wusta (10.330 lembaga), dan ulya (1.613 lembaga).

Sementara jumlah peserta didik mencapai 6 juta santri. Kemudian, jumlah pendidik sebanyak 489.448 orang.

Suwendi mengungkapkan penerapan lima hari sekolah sampai sore itu sudah bermasalah sejak penyusuannya.

Dia menuturkan tidak ada komunikasi dengan lembaga atau asosiasi penyelenggara pendidikan lain. FKDT misalnya diundang saat peraturan sudah jadi dan menjadi polemik.

”Kami memang diundang sehari setelah Kyai Ma’ruf (Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, red) bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait komitmen penataan ulang kebijakan itu. Tapi, kami tidak datang karena kami dinilai tidak ada urgensinya lagi,” jelas dia.

Sebab, peraturan sudah dibuat dan karena banyak penolakan, perlu dipertegas pencabutan kebijakan tersebut.

Pencabutan itu sudah mengemuka dan mendapatkan dukungan usai pertemuan KH Ma’ruf dan Mendikbud Muhadjir dengan Presiden Jokowi.

Mengemuka usulan untuk penundaan kebijakan tersebut dan ada pengkajian terlebih dahulu selama minimal setahun.

Kebijakan yang melibatkan tak kurang dari 50 juta siswa itu semestinya juga tidak diputuskan di tingkat menteri. Tapi, harus berupa kebijakan di level kepala negara seperti saran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, Suwendi menilai kebijakan lima hari sekolah itu bukan opsional. Seperti yang selama ini banyak dipahami orang dengan mengacu pada pasal 9 Permendikbud 23/2017 tersebut. Tapi, tetap akan dilakukan secara menyeluruh meskipun bertahap.

”Terminologi bertahap itu punya konsekuensi kelak harus dilakukan sesuai target. berarti harus berjalan terus,” tambah dia. (jun/mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Sekolah Lima Hari Harus Fokus Pendidikan Karakter


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler