Siapkan Beasiswa, Edi Kamtono Bantu Anak yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Senin, 10 Juli 2023 – 16:20 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan membantu anak-anak yang tidak lolos seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan bantuan berupa beasiswa, termasuk iuran SPP, bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tak diterima di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.

BACA JUGA: KK Palsu untuk Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi, nih Risikonya, Tak Ada Ampun

"Yang paling penting adalah agar anak-anak kita tetap bisa bersekolah. Soal biaya, Pemkot Pontianak akan membantunya melalui beasiswa," kata Edi seusai meninjau pengumuman PPDB 2023 di Kota Pontianak, Senin (107).

Edi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa bersekolah di sana.

BACA JUGA: Disdik Palangka Raya Minta Sekolah Fokus PPDB dan Tidak Berbisnis Seragam

Mantan wakil wali kota Pontianak itu juga menyampaikan adanya keluhan dari orang tua yang anaknya tidak diterima di sekolah pilihan pertama karena keterbatasan daya tampung sekolah yang bersangkutan.

"Meskipun ada yang tidak diterima di pilihan pertama, mereka mungkin akan diterima di pilihan kedua atau ketiga," ungkap Edi Kamtono.

BACA JUGA: Demi UMKM Pontianak Naik Kelas, Edi Kamtono Beri Bantuan 24 Gerobak Kontainer

Proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan hari ini, baik  yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua.

Pada pelaksanaan PPBD, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Kalbar.

Hal itu untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022, hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 Tahun 2023 berkaitan dengan petunjuk teknis PPDB.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan pada PPDB 2023 ini ada 113 SDN sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.

"Sudah disampaikan oleh wali kota Pontianak bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler