Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi di PLTGU Belawan

Selasa, 24 September 2013 – 07:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah cepat dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yang melilit Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.

Di satu sisi tim Kejagung diketahui tengah menyiapkan berkas surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 1.2. Sementara pada kasus dugaan korupsi LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

BACA JUGA: Tol Makassar Telah Memenuhi SPM Penyesuaian Tarif

Kemungkinan adanya tersangka baru, karena saat ini tim penyidik menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, masih terus mengintensifkan penyidikan.

“Untuk kasus GT 2.1 dan GT 2.2, saat ini kan baru masuk penyidikan tahap pertama. Jadi tim kita masih terus berupaya melengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau untuk kasus dugaan korupsi GT 1.2 itu sudah masuk penyidikan tahap dua. Posisinya sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (23/9).

BACA JUGA: Kisruh Caleg NasDem, KPU Sultra Siap Diadukan ke DKPP

Menurut Untung, terhadap berkas kasus dugaan korupsi pengadaan GT 1.2, jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Hal tersebut dimungkinkan setelah penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21, Selasa (17/9). Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.

“Jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan. Setelah siap baru dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan. Untuk jaksa penuntut umum gabungan bersama jaksa dari Kejari Medan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Dianggap, Semua Dokter Ahli Ingin Tinggalkan Enrekang

Kapan kemungkinan surat dakwaan selesai dan kapan sidang terhadap tersangka perkara GT 1.2 digelar? Kapuspenkum belum dapat memastikan secara detail. Karena jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan. Namun yang pasti pihak kejaksaan menurutnya telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober mendatang.

Dalam kasus GT 1.2, lima tersangka yang ditetapkan masing-masing Manager Bidang Perencanaan berinisial ES, Manager Bidang Produksi berinisial FRL dan mantan General Manager berinisial AP. Selain itu Kejagung juga menetapkan pensiunan PLN yang sebelumnya menjabat ketua pemeriksa mutu barang, FR menjadi tersangka dan RM selaku karyawan yang juga merupakan ketua panitia lelang.

Mereka menjadi tersangka setelah Kejagung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya penggelembungan harga senilai Rp 23,9 miliar. Diduga dilakukan pada tahun anggaran 2007-2009.

Sementara dalam perkara GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung diketahui menetapkan lima tersangka sejak 5 September lalu. Masing-masing mantan General Manager KITSBU berinisial CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin berinsial SDS (Surya Dharma Siregar) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia berinisial SD (Supra Dekamto).

Tersangka lain RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali), keduanya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (Sumatera Bagian Utara).(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Dana Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler