Gagas Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Dana Sosial

Senin, 23 September 2013 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke, Papua, Ignatius MB Ndiken menyatakan perlunya pembentukan lembaga independen khusus menghimpun dan mengelola dana-dana sosial di Papua dan Papua Barat. Sebab, distribusi dana yang saat ini berjalan ternyata tidak tepat sasaran.

"Dana sosial yang dikerahkan ke Papua dan Papua Barat tiap tahunnya berjumlah triliunan rupiah. Pendistribusian dana tersebut tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Karena itu, selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Merauke, saya mendesak agar didirikan lembaga khusus yang independen," kata Ndiken, di Jakarta, Senin (23/9).

BACA JUGA: Pemko Tanjungpinang Jajaki Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

Ndiken menegaskan, dana sosial yang berasal dari APBD, APBN dan sejumlah perusahaan yang ada di Papua dan Papua Barat  harus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, lanjut Ndiken, sudah banyak pihak setuju dengan gagasan tentang pembentukan lembaga khusus pengelola dana untuk Papua itu.

"Prihal gagasan berdirinya lembaga independen pengelola dana sosial di luar dana otonomi khusus telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat Papua dan Papua Barat," tegasnya.

BACA JUGA: Presiden SBY Lakukan E-Payment Mandiri Perdana di Tol Bali

Ia pun menjamin dana yang dikelola lembaga khusus itu tidak akan diselewengkan.  "Masalah yang berhubungan dengan persyaratan administrasi dan sistem pertanggung jawaban yang mengacu pada sistem keuangan pemerintah, sepenuhnya akan kami taati. Terutama menyangkut asas keterbukaan pengelolaan dana sosial," tegasnya.

Di tempat yang sama, Pieter Duni Ndiken menjelaskan, dari sisi yuridis formal dan perundangan, sebenarnya tidak ada masalah dalam hal pembentukan lembaga independen pengelola dana sosial. Menurutnya, hambatan yang masih mengganjal selama ini justru persepsi yang belum sama antara kepala daerah dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: SBY Minta Peresmian Bandara Ngurah Rai Ditunda

“Mungkin kepala daerah beranggapan lembaga independen ini untuk mengatur juga dana otsus. Hal itu tidak benar sama sekali. Saya memiliki konsep, lembaga independen ini untuk mengatur dan mendistribuskan dana-dana sosial agar tersalur tepat sasaran dan efektif,” kata Pieter.

Mantan Kepala Jamsostek Provinsi Papua ini mengatakan, jaminan sosial sebenarnya tidak cukup hanya dengan Taspen, atau Askes saja mengingat kebutuhan dasar masyarakat sangat bervariasi. Jaminan sosial termasuk pula hak asasi manusia sesuai Pasal 22 Deklarasi Universal tentang HAM. “Setiap orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak atas jaminan sosial. Juga UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Pieter.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Makin Sulit Cerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler