Saat ini, Pemerintah Indonesia menguasai kepemilikan sebesar 41,13 persen saham perusahaan itu, dan sisanya 58,87 persen dikuasai oleh Jepang
BACA JUGA: BMW Rajin Rilis Produk Baru
Inalum merupakan satu-satunya perusahaan lokal yang bergerak di sektor produksi aluminium dengan kapasitas produksi sekitar 230-240 ribu ton per tahunBACA JUGA: Waspada Pemalsuan Franchise Waralaba
“Harapan kami 100 persen bisa menjadi milik Indonesia,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Jumat (9/7)
BACA JUGA: Tunggu Manajemen Baru Telkom
Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) rencananya sebagai pengelolaan pengolahan aluminium tersebut.Menurut dia, nantinya Antam yang akan melakukan negosiasi terkait dengan pengambilan kepemilikan saham tersebutUntuk menguasai 100 persen kepemilikan di Inalum, pemerintah harus siap membeli 58,87 persen saham yang akan dilepas Jepang tahun 2013 nanti“Antam itu punya bargaining position yang kuat untuk dapat memenangkan negosiasi nanti,” paparnya
Dia menjelaskan, usulan ini merupakan bagian dari proposal yang berasal dari Kementerian BUMNTiga BUMN sektor keuangan telah mengajukan lamaran sebagai penyandang dana pembelian saham tersebutNamun, kementerian masih mengkaji apakah akan melibatkan seluruh BUMN itu atau hanya memilih beberapa di antaranya sajaSelain 4 BUMN itu, pemerintah juga mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk ikut membeli sebagian saham di Inalum.
Sumber pendanaan ketiga BUMN tersebut bisa berasal dari dana internal perusahaanBahkan dimungkinkan untuk melakukan pinjaman ke perbankanDiperkirakan, jumlah dana yang harus dicari mencapai USD 700-800 jutaSaat ini, Kementerian BUMN sedang melakukan penyusunan proposal yang akan ajukan Oktober tahun iniMeski kontraknya baru habis di tahun 2013, namun proposal penawaran harus masuk paling lambat Oktober 2010.
Sementara itu, menyangkut Antam sebagai perusahaan publik, maka perusahaan itu perlu terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham apabila akan mengakuisisi InalumNamun, jika dilakukan melalui perusahaan patungan, maka tidak perlupersetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS)(lum/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Incar Angkutan Kargo ke Jepang
Redaktur : Tim Redaksi