BACA JUGA: Tunggu Manajemen Baru Telkom
Lantaran menggunakan nama franchise tanpa izin pemilik aslinyaBACA JUGA: Garuda Incar Angkutan Kargo ke Jepang
Pemilik usaha yang berkantor di Jalan RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan ini mengaku franchise waralabanya dipalsukanPemalsuan itu diketahuinya saat beberapa bulan lalu, salah satu kenalannya seorang karyawan televisi swasta membuka blog di www
BACA JUGA: Pasar Ritel Tembus Rp.115 Triliun
Pisang pasirblogspot.com dan www.pisangpasir.wordpress.comDi situs itu nama waralabanya yang jelas-jelas telah dia patenkan dipakai orang lain dan diperjualbelikan farnchisenyaMelihat itu, karyawan televisi itu lantas mengadukan pada Wildan yang merupakan pemilik asli waralaba tersebutWildan sempat kagetPasalnya dia adalah pemilik sah waralaba pisangku dan pisang pasir dengan 12 cabang di Jakarta serta Tangerang dan saat ini tengah merintis cabang ke 13 di BekasiDia juga mengaku tidak pernah membuka franchise di Jawa Tengah dan Jawa BaratWildan mengaku waralaba pisangku terdaftar dengan No.idm 000136128, tanggal 21 september 2007 dan pisang goreng pasir terdaftar dengan Noidm 000234527, tanggal 28 januari 2010 di Kementerian Hukum dan HAM cqDirektorat Jenderal HKI.
Mengetahui merknya dipakai orang lain, terlebih sudah ada 2.000 lebih franchise tersebar di daerah Tuban, Solo, Tasik Malaya dan Bandung, Jawa Barat maka Wildan berpura-pura berminat membuka usaha tersebutDia lantas mengecek langsung ke toko seorang pelaku berinisial AH dan MA di SoloTapi, keduanya terkejut saat bertemu Wildan yang ternyata pemilik asli merk pisangku dan pisang goreng pasirKarena penggunaan merk ini oleh keduanya, ujar Wildan juga, telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiahPasalnya, merk itu telah digunakan sejak 2008 silam dengan ribuan franchise(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanggung, PPN Selang-Regulator Elpiji
Redaktur : Tim Redaksi