Siapkan Formulasi Biaya Baru

Garansi Tidak Ada yang Batal Kuliah Karena Tidak Mampu Bayar

Rabu, 13 Juli 2011 – 07:55 WIB

JAKARTA - Tingginya biaya kuliah di kampus negeri terus disorot masyarakatDitjen Pendidikan Tinggi (Dikti) menjamin, tidak bakal ada kasus calon mahasiswa yang mundur setelah disodori biaya kuliah tinggi

BACA JUGA: Guru Diwajibkan Awasi Masa Orientasi Siswa

Mereka juga menyiapkan formulasi baru pembiayaan kuliah, sehingga tidak lagi mencekik.

Jaminan kasus tingginya biaya pendidikan tidak bakal menghalangi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian, disampaikan oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso di Jakarta kemarin (12/7)
"Saya akan panggil rektornya untuk menyelesaikan kasus itu," tandasnya

BACA JUGA: Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi

Namun, Djoko mengatakan hingga sekarang dirinya masih belum mendapatkan kabar ada mahasiswa yang memilih mundur kuliah karena tidak mampu membayar sumbangan.

Djoko menjelaskan, sudah menjadi sebuah komitmen bagi masyarakat yang anaknya ditrima di PTN (perguruan tinggi negeri) untuk ikut membantu biaya pendidikan
Kondisi ini, dilakukan untuk menumbuhkan rasa ikut memiliki bagi masyarakat

BACA JUGA: SKK II Kehilangan 300 Murid

Djoko menolak jika disebut sumbangan itu sudah menjadi kewajibannya"Masyarakat ikut membantuTapi besaran sumbangannya kan tidak mengikat, ada pilihannya," tandasnya.

Dia tidak memungkiri jika di beberapa kampus memang ada yang menyodorkan pilihan nominal sumbangan sesuai dengan pendapatan orangtua calon mahasiswaMenurutnya, cara tersebut sah-sah saja"Sumbangan-sumbangan untuk masjid itu juga ditentukan nominalnyaNamanya juga masih sumbangan kan," tutur mantan rektor ITB itu.

Djoko mengatakan pihaknya bakal mengkaji formulai penentuan sumbangan pendidikan tinggi supaya tidak menimbulkan polemik karena kemahalanContoh yang sedang dimatangkan adalah, bagi orangtua calon mahasiswa yang memiliki pendapatan bulanan maksimal Rp 10 juta, dikenakan sumbangan biaya kuliah maksimal dua kali gaji yang diterima dalam satu bulan.

Misalnya, jika orangtua si A memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 8 juta, maka maksimal sebesar Rp 16 juta"Saya rasa dua kali pendapatan itu tidak terlalu besar bagi masyarakat," tutur DjokoDia berharap, aturan tersebut bisa digedok dan diterapkan mulai tahun ajaran 2012-2013Jika cara itu benar-benar dijalankan, otonomisasi kampus dalam menentukan biaya pendidikan sedikit memiliki rambu-rambuDjoko mengatakan, hingga saat ini biaya pendidikan mutlak menjadi wewenang kampus.

Djoko menuturkan, dalam pembiayaan pendidikan tinggi berlaku satuan biaya pendidikanBiaya tersebut diantaranya biaya operasional yang meliputi biaya bahan ajar, belanja pegawai, pemeliharaan dan utilitas

Tahun ini, kebutuhan anggaran di 83 PTN termasuk universitas terbuka, mencapai Rp 37,7 triliunDari anggaran kebutuhan tersebut, alokasi untuk biaya operasional sebesar Rp 17,7 triliunPemerintah menyumbang anggaran sebesar Rp 29,8 triliunSedangkan Rp 7,9 triliun atau 30 persen dari biaya operasional ditarik dari masyarakat(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Geber Pendidikan Karakter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler