SKK II Kehilangan 300 Murid

Selasa, 12 Juli 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA - Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II harus menelan pil pahit pada tahun ajaran baru kali iniBiasanya menerima murid baru ratusan, kini hanya 46 orang saja

BACA JUGA: Kemdiknas Geber Pendidikan Karakter

Tidak hanya itu, pasca tujuh bulan terusir dari gedung sekolah sendiri, SKK II kehilangan sekitar 300 murid.

Eksekusi kala itu berjalan pada 18 Desember tahun 2010
Banyak kalangan menilai, di balik eksekusi itu sarat dengan perkara rekayasa

BACA JUGA: Tekan Biaya SPP, PNBP Dikti Diturunkan 20 Persen

Namun kenyataannya, banyak pihak termasuk pemerintah lepas tangan dan membiarkan dunia pendidikan terlantar.

Jumlah pendaftar yang hanya 46 siswa pada tahun ini sangat jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
Sebut saja pada tahun ajaran 2010-2011, jumlah siswa baru yang mendaftar sebanyak 130

BACA JUGA: Versi Kemdiknas, Mayoritas Ortu Siswa tak Bayar Sumbangan

Rincian yaitu 30 murid SD dan masing-masing 50 untuk SMP dan SMASedangkan tahun ini hanya 10 siswa SD mendaftar, 15 siswa SMP dan 21 siswa SMA.

Sedangkan sejak terusir dari gedung sekolah di kawasan Perumahan Elite Green Garden, Kebon Jeruk Jakarta Barat, SKK II tiga kali berpindah-pindahTerakhir SKK II mengontrak bangunan bekas showroom mobil di Jalan Panjang No 1QDirektur SKK II, Suhandoyo mengatakan, setelah gedung SKK II dieksekusi, jumlah keseluruhan siswa sekitar 700.

"Siswa kami pada ajaran baru ini sekitar 400 siswa dari TK-SD-SMP dan SMA," ungkapnya saat dihubungi kemarinBekas showroom mobil yang dipakai sekolah seluas 8 ribu m2 berlantai empat yang juga berada di kawasan kompleks perumahaan elite Green GardenSebelumya, para siswa diungsikan ke Gereja Ketapang I Alam Kudus, Jalan Ketapang Jakarta Pusat.

Setelah itu murid-murid diungsikan ke kawasan Muara Karang, Jakarta UtaraSelama itu pula pihak sekolah harus mengantar jemput para siswanya dari lokasi sekolah lama ke sekolah pengungsianSedangkan gedung sekolah lama di Perumahaan Green Garden dikuasai oleh kelompok massa dari pihak pemenang perkara.

Antar jemput siswa dan para guru itu membuat waktu belajar terbuang di jalanWajar saja karena jalanan di ibu kota terutama wilayah Jakarta Utara yang macetTidak hanya itu, para siswa dan guru kelelahanTak ayal, ratusan siswa memilih bersekolah di tempat lain.

Hanya siswa dengan orang tua yang loyal saja yang bertahanNamun dengan mengontrak bekas showroom juga bukan jawaban eksistensi sekolah tersebutSebab, para siswa dan guru memiliki beban psikologis, yang selalu dihantui rasa cemas, setelah ini mereka akan dipindah ke mana lagi.

"Kami dari pihak yayasan selalu mempertimbangkan kondisi itu dan kami optimis sekolah akan kembaliJika pengadilan mendudukan hukum secara benar, sesuai akal sehat dan sesuai bukti-bukti yang sahKarena kami memiliki data otentik yang kuat," jelas SuhandoyoSuhandoyo yakin gedung SKK II kembali ke pihaknya, karena eksekusi tersebut salah alamat.

Salah satu dasarnya yaitu dari hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta BaratKala itu ahli waris pemenang perkara menunjukan batas-batas tanahnya di luar lahan sekolah”Sudah jelas yang diklaim di luar sekolah," jelasnya.

Sengketa tanah ini bermula ketika ahli waris Muhaya bin Musa menggugat tanah yang kini berdiri sekolah ke PN Jakarta BaratGugatan Muhaya dikabulkan pengadilanPihak sekolah menilai putusan pengadilan tidak terkait dengan tanah yang mereka tempati.

Eksekusi pun dijalankan, namun dinilai keliruKarena penggugat menggugat sertifikat tanah No 4078, namun yang diputus oleh pengadilan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 4067Pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah mereka berdasarkan surat Girik C 530 Persil 58 S.I dan Nomor S.II seluas 6.490 meter persegi, berada di dalam area Sekolah Kristen KetapangPadahal Sertifikat HGB No 4067 sudah tidak ada karena sudah dipecah-pecah menjadi lahan perkavlingan.

Sedangkan SKK II berada pada lahan bersertifikat HGB 205 yang merupakan pecahan dari HGB 4067"Sedangkan tanah sekolah bukan berasal dari girik C 530Perbedaan itu sudah jelas, seharusnya putusan Mahkamah Agung cacat hukum dan batal demi hukum," tandasnya(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Anggap Wajar Pungutan di RSBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler