Siapkan Rp 1,7 M untuk UMKM Daerah

Rabu, 28 Agustus 2013 – 04:52 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyediakan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan berupa barang sebagai sarana prasarana pelaku UMKM berusaha.

Bantuan tahap pertama dikucurkan di Pontianak Barat, Selasa (27/8). Sebanyak 67 pelaku UMKM mendapat bantuan berupa gerobak dagangan, etalase, kompor gas, meja, serta kursi.

BACA JUGA: Mendadak Meninggal Saat Menyupir, Enam Penumpang Nyaris Tewas

"Ini merupakan program Pemkot dalam rangka memotivasi tingkat kesehatan dalam pengelolaan barang-barang produk dengan penataan dan tampilan yang higienis serta melakukan usaha secara tertib dan teratur," ujar Sekretaris Daerah Kota Pontianak M Akip usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, kemarin.

Eksistensi UMKM diakuinya tidak begitu terpengaruh oleh dampak krisis moneter dan ekonomi. Bahkan, UMKM terus menunjukkan perkembangan dan peranan yang signifikan terutama memberikan kontribusi dalam menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah sangat mendukung keberadaan UMKM dengan berbagai program dalam rangka meningkatkan produktifitas.

BACA JUGA: Akui Pakai Narkoba, KY Berharap Hakim RMG Dihukum Berat

"Pemkot berkomitmen memajukan dan menumbuhkembangkan UMKM yang ada menjadi pelaku ekonomi lokal yang handal dan mempunyai daya saing yang tinggi. Berkembangnya UMKM dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan yang pada akhirnya memberikan kontribusi atau memperkuat sistem perekonomian Kota Pontianak," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Imran mengatakan, bantuan akan disebar di enam kecamatan secara bertahap. "Selain di Kecamatan Pontianak Barat ini, pelaku UKM di kecamatan-kecamatan lainnya juga akan menerima bantuan seperti ini," jelasnya.

BACA JUGA: Puncak Kebakaran Hutan di Sumatera Sampai Oktober

Tahun ini Pemkot Pontianak menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk bantuan sarana dan prasarana UMKM. Maksimal bantuan adalah senilai Rp 7,5 juta berupa sarana prasarana untuk usaha, artinya pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tidak semua UMKM menerima bantuan yang sama.

"Jadi bantuan bervariatif sesuai kebutuhan UMKM, bukan sesuai keinginan mereka. Untuk memperoleh bantuan yakni pelaku UMKM mengajukan proposal kepada Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak. Kemudian tim yang bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan dan BKM mendata UKM serta melakukan survey kelayakan," papar Imran.(hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi APEC, Ngurah Rai Tutup Tiga Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler