jpnn.com - PROBOLINGGO - Bagi anda warga Kota Probolinggo yang ingin bercerai tetapi tidak punya banyak uang tidak perlu khawatir. Sebab, tahun ini pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi Rp 300 ribu.
Syaratnya, penggugat harus miskin dan masuk kuota 20 pasangan. Melalui pengadilan agama (PA), pemerintah memberikan keringanan untuk kepengurusan perceraian dengan memberikan subsidi biaya cerai kepada masyarakat miskin.
BACA JUGA: Napi Belum Terjangkau BPJS, Biaya Kesehatan Ditanggung Wawako
Syarat untuk mendapat subsidi perceraian di antaranya adalah dengan memberi bukti surat keterangan miskin (SKM) pasangan yang tidak mampu membayar biaya perceraian. "Tahun ini Mahkamah Agung (MA) memberikan subsidi biaya pengurusan perceraian di PA Rp 300 ribu," ujar Masyhudi, panitera muda hukum PA Kota Probolinggo.
Dia menjelaskan, subsidi itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Dengan subsidi tersebut, biaya pengurusan pasangan miskin bisa lebih ringan.
BACA JUGA: Anas - Andi Melenggang ke Riau 1
Selama ini biaya pengurusan perceraian di PA tidak bisa dipastikan. Sebab, ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi besar kecilnya biaya perceraian itu. Antara lain, jarak domisili tergugat dan penggugat dengan PA, lamanya proses sidang hingga putusan, serta biaya pengiriman salinan perkara ke KUA tempat pasangan dulu menikah. (lel/rud/JPNN)
BACA JUGA: Gelombang Laut 3,5 Meter Ancam Raja Ampat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Rp 300 Ribu untuk Perceraian Orang Miskin
Redaktur : Tim Redaksi