Subsidi Rp 300 Ribu untuk Perceraian Orang Miskin

Senin, 20 Januari 2014 – 21:22 WIB

jpnn.com - ANDA ingin bercerai tapi tak punya banyak uang? Jangan khawatir, tahun ini pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu untuk pasangan miskin. 

Ya, di tahun ini melalui Pengadilan Agama (PA), pemerintah memberikan keringanan pengurusan perceraian dengan memberikan subsidi biaya cerai kepada masyarakat miskin. 

BACA JUGA: Tolong Teman, Mahasiswa Malah Hilang Ditelan Ombak

Jika memang ada masyarakat yang ingin mendapatkan subisidi ini, mereka harus menyerahkan bukti surat keterangan miskin (SKM). 

"Tahun ini Mahkamah Agung (MA) memberikan subsidi biaya pengurusan perceraikan di PA Rp 300 ribu," kata Masyudi, panitera muda hukum PA Kota Probolinggo. 

BACA JUGA: Status Facebook Pacu Angka Perceraian di Probolinggo

Masyudi menjelaskan, subsidi itu tak diberikan dalam bentuk uang tunai. Tapi langsung dimasukkan ke catatan biaya administrasi dan proses persidangan. 

"Uang Rp 300 ribu itu dikelola untuk kepengurusan administrasi perkara pasangan yang ingin bercerai," katanya. 

BACA JUGA: Ruangan RS Terendam, Listrik Mati, Pasien Dievakuasi

Dengan subsidi itu para pasangan miskin bisa lebih terbantu. Apalagi selama ini banyak orang harus menghabiskan uang jutaan rupiah hanya untuk bercerai. (lel/rud/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Supir Stroke di Tol, Mobil Oleng, Walikota Ambil Alih Setir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler