Mahasiswa Otaki Pembunuhan Dibui 9 Tahun

Jumat, 28 November 2014 – 16:53 WIB

jpnn.com - SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zainal Airifin SH minta waktu dan berpikir mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terdakwa Nico Rachmawan bin Rahmad divonis sembilan tahun. Dan menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Taryan yang juga Ketua PN Sekayu dilansir Sumatera Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).

BACA JUGA: Dua Remaja Hilang di Lampung Tengah Belum Ditemukan

Warga Jalan Jaya 7 Rt 57 Rw 05 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terbukti  secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dan mengakibatkan tewasnya Karsini warga Dusun Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Kota Palembang ini terbukti menjadi otak perampokan dan  melanggar 365 ayat 4 KUHP serta UU N0 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. (yud/jpnn)

BACA JUGA: Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal

BACA JUGA: 130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikapi Aksi Brutal Polisi di Musala, Warga Diminta Menahan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler