jpnn.com - SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zainal Airifin SH minta waktu dan berpikir mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terdakwa Nico Rachmawan bin Rahmad divonis sembilan tahun. Dan menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Taryan yang juga Ketua PN Sekayu dilansir Sumatera Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
BACA JUGA: Dua Remaja Hilang di Lampung Tengah Belum Ditemukan
Warga Jalan Jaya 7 Rt 57 Rw 05 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dan mengakibatkan tewasnya Karsini warga Dusun Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Kota Palembang ini terbukti menjadi otak perampokan dan melanggar 365 ayat 4 KUHP serta UU N0 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. (yud/jpnn)
BACA JUGA: Soal Korupsi Bansos, Yusril Bela Eks Bupati Kendal
BACA JUGA: 130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikapi Aksi Brutal Polisi di Musala, Warga Diminta Menahan Diri
Redaktur : Tim Redaksi