Sidak di Tiga Titik, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata tak Laik Jalan

Senin, 10 Juni 2024 – 12:22 WIB
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan.

Temuan itu terjadi saat Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP, namun, sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/6).

BACA JUGA: Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..

Sidak angkutan pariwisata dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus. Dari total 160 unit bus yang diperiksa, 123 laik jalan. Sementara, 27 bus tak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

BACA JUGA: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub

Risyapudin mengatakan bahwa beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Risyapudin berharap kian banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata. Selain itu, dia mengharapkan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," imbuhnya.

Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler