Sidak ke Benoa, Menteri Susi Tercengang karena Temuan Ini

Kamis, 04 Agustus 2016 – 09:28 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bersama Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (2/8) lalu.

Hasil Sidak cukup mencengangkan bagi Menteri Susi. Pasalnya, sejumlah kapal eks asing diketahui telah memanipulasi struktur badan kapal dari serat kaca (fiber) menjadi kayu. Tujuannya, agar terlihat seperti kapal lokal.

BACA JUGA: Ada Indikasi Pernyataan Haris Azhar Benar, Apa tuh?

”Sidak ini dilakukan atas beberapa hasil kajian yang sudah diselidiki dan diinvestigasi awal dan kita akan terus tindak lanjuti,” tegas Susi saat melakukan sidak di Pelabuhan Perikanan Benoa, Denpasar.

Ia mengungkapkan, sebanyak 56 kapal eks asing ditemukan beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015 sampai Juli 2016. Di Pelabuhan Benoa ini, berdasarkan investigasi Satgas 115 ternyata banyak ditemukan kapal eks asing yang seharusnya pulang ke negaranya untuk melakukan deregistrasi, namun malah memodifikasi kapal dan kembali ke laut seolah-olah menjadi kapal Indonesia.

BACA JUGA: Astaga..Bang Mandra Sudah Keluar Bui, Eks Direktur TVRI Belum Disentuh Juga

Susi menjelaskan, sebelum moratorium tercatat  sekitar 1.000 kapal yang beroperasi dari Pelabuhan Umum Benoa, termasuk sebagian diantaranya merupakan kapal eks asing. Dari hasil Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang Pembangunannya dilakukan di Luar Negeri (Anev Kapal Eks Asing), pertanggal 3 November 2014, terdapat 152 kapal eks-asing yang dimiliki 62 pemilik kapal, yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Selama moratorium, kapal-kapal tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan, sehingga harus tetap berada di pelabuhan. Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satker PSDKP Benoa pada Desember 2015, dari 152 kapal eks asing, yang masih berada di Benoa, hanya tinggal 119 kapal. Akibat lemahnya pengawasan, selama satu tahun moratorium, terdapat 33 kapal telah keluar dari Pelabuhan Benoa. 

BACA JUGA: Kemenaker Akui Kebobolan Soal Buruh Tiongkok

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh tim Satgas 115 pada Mei dan Juni 2016, maka dilakukan inspeksi untuk melakukan pengecekan (pemeriksaan) data dan infromasi dari PSDKP Benoa.  Hasilnya, kapal eks asing yang masih di Benoa hanya tinggal 63 kapal. Artinya, sejak Desember 2015 sampai dengan Juli 2016 terdapat 56 kapal telah keluar dari Benoa. 

Selain berkurangnya jumlah kapal eks asing, inspeksi yang dilakukan juga menemukan sejumlah praktik kecurangan, antara lain praktik pergantian nama dan kebangsaan kapal secara ilegal, praktik penyalahgunaan dokumen kapal, praktik pergantian nama dan bendera kapal serta penyalahgunaan izin daerah.

Praktik pergantian nama dan kebangsaan kapal secara ilegal seperti yang dilakukan KM. Putra Jaya 20, kapal eks asing milik PT. HC yang berganti nama menjadi Jin Lin Chien, dan mengibarkan bendera Taiwan sebagai bendera kapal.

”Inspeksi ini saya bertemu dengan ABK dan mereka juga memberikan informasi yang sama. Ada kapal berganti nama menjadi Jin Lien Chien mengibarkan bendera Taiwan sebagai bendera kapal. Dan setelah sampai Puket melakukan penangkapan ikan. Ini kapal eks asing lari dari RI,” papar Susi.

Selanjutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas 115 menemukan sejumlah fakta terkait praktik penyalahgunaan dokumen kapal, dimana kapal fiber eks asing menggunakan dokumen kapal Indonesia untuk menangkap ikan. Semisalnya pada hari Selasa, 26 Juli 2016, terdapat sebuah kapal FIBER yang identik dengan bentuk kapal ikan eks asing Taiwan bernama Fransiska, keluar dari Pelabuhan Benoa. 

Lebih lanjut, menurut penuturan petugas pengawas PSDKP Benoa, kapal ini telah beroperasi sebanyak 3 kali pelayaran sepanjang tahun 2016. Berdasarkan pemeriksaan identitas perizinan, diketahui bahwa kapal Fransiska, merupakan kapal kayu, yang memiliki bentuk yang berbeda dengan kapal Fiber yang beroperasi di Benoa.

Kemudian dari hasil penelusuran tim Satgas 115 pada pola pendaftaran kapal dimana terdapat praktik pergantian nama dan bendera kapal serta penyalahgunaan izin daerah. Tim menemukan fakta bahwa kapal-kapal eks asing di Benoa, mengganti nama dan bentuk kapal menjadi seolah-olah kapal dalam negeri pada galangan kapal lokal di Benoa.

”Kapal yang sebelumnya berbahan fiber, masuk ke dock dan kemudian dilapisi kayu. Sehingga dalam pendaftaran kapal baru, kapal tersebut terdaftar sebagai kapal kayu buatan galangan kapal dalam negeri,” tandas Susi. (nel/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Pelayanan, Kemenhub Sediakan Pembuatan Buku Pelaut Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler