Sidang Ahok Ditunda, ACTA Sebut JPU Bertele-Tele

Selasa, 11 April 2017 – 16:07 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) heran dengan adanya penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang ditunda oleh majelis hakim setelah tahu jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan materi tuntutan.

BACA JUGA: Sidang Ditunda, Ahok Mengeluh, Nih Alasannya

“Jadi, alasan (penundaan) itu sangat tidak logis," kata Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan di kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Apalagi, kata dia, JPU meminta hakim untuk mempertimbangkan surat Kapolda Metro Jaya ihwal penundaan sidang demi stabilitas keamanan pilkada.

BACA JUGA: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Ahok Merasa Dirugikan

Selain itu, dia menilai JPU juga tidak profesional membuat tuntutan kepada Ahok. Dikatakannya, hal itu dapat dilihat dari alasan JPU ketika diberi waktu oleh hakim untuk mengetik materi tuntutan sehingga sidang dapat dilanjutkan hari ini.

"Diberi waktu lima jam, alasannya pengetikan. Diberi waktu satu minggu, dari Selasa ini juga bertele-tele ucapan Pak Ali Mukartono sebagai koordinator JPU," tegasnya.

BACA JUGA: Dikira Lindungi Ahok, Giliran Jaksa Agung Dikecam GNPF

Oleh karena itu, dia menduga ada sesuatu di internal JPU bahkan pihak kejaksaan. Seolah ada tekanan dari pihak luar agar pembacaan tuntutan dilakukan setelah perhelatan pilkada.

Kendati demikian, dia berharap JPU tetap objektif dan netral terkait kasus Ahok. Pun dengan penundaan yang menimbulkan kecurigaan itu, dia mengaku akan melakukan evaluasi.

"Nanti kami bersama pelapor dan teman-teman akan evaluasi alasan JPU. Jika memang tidak rasional, kami akan minta keterangan pasti tentang tidak selesainya pengetikan. Bila perlu, kami akan datangi kejaksaan agung untuk memastikan ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang Ahok telah diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda dengan alasan belum lengkapnya materi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/4), pekan depan.(uya/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ACTA Tuding Tim Ahok Lakukan Politik Uang di Jatinegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler