jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya digelar tiga kali dalam seminggu yakni Senin, Kamis dan Jumat.
"Majelis telah membuat jadwal persidangan yaitu seminggu direncanakan tiga kali, mengingat karena banyaknya saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara usai membacakan putusan sela Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Jalani Vonis, Hambit Dielu-elukan
Aviantara menyatakan, pemeriksaan saksi diharapkan dapat selesai pada tanggal 9 Mei 2014. Setelah itu kubu terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan atau a de charge pada 12 Mei 2014. "Putusan pada 14 Juni 2014," ujarnya.
Ketua tim penuntut umum KPK KMS Roni setuju dengan penjadwalan itu. Sebab jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak. "Tidak keberatan. Jumlah saksi yang akan dihadirkan 66 orang, supaya peradilan ini bisa cepat. Untuk jadwal tiga kali seminggu kita sepakat," ucap Roni.
BACA JUGA: Farhat Abbas Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Budi Mulya juga setuju dengan jadwal tersebut. "Rencana schedule tiga kali seminggu sangat ketat. Saya sebagai terdakwa dalam waktu yang ketat saya akan koordinasi dengan penasehat hukum kelancaran persidangan terjaga dan keadilan terjaga," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
Redaktur : Tim Redaksi