Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO

Kamis, 07 Juni 2018 – 18:09 WIB
Fachri Albar. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar hanya bisa pasrah mengetahui sidang lanjutan kasus narkoba terpaksa ditunda.

Padahal, Fachri Albar berencana mengajukan peilodi (nota pembelaan) atas tuntutan 9 bulan rehabilitasi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

"Majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka. Maka sidang dilanjutkan pada 28 Juni nanti," kata hakim anggota, Arlandi Triyogo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Dokter Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Sejak 2007

BACA JUGA: Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Meski kecewa, Fachri Albar dan tim kuasa hukum mengaku hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik pada putusan akhirnya nanti.

"Ya mau gimana lagi. Jalanin aja, namanya juga Force Majeure(kejadian tidak terduga)," kata Fachri Albar.

BACA JUGA: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

BACA JUGA: Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nasruddin menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler