Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Tertutup, Ini Jenderal yang Memegang Palu

Kamis, 25 Agustus 2022 – 01:00 WIB
Polri memastikan sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijadwalkan menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8).

BACA JUGA: Kak Seto dan Tim Mabes Polri Segera ke Magelang Untuk Bertemu Anak Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang bakal digelar di Gedung TNCC Biro Pengawasan Bidang Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri pada pukul 09.00 WIB.

"Informasi dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, red) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai satu Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polri sebelum Hadapi Komjen Ahmad Dofiri

Sebelumnya, Irjen Dedi menyebut sidang etik Ferdy Sambo itu bakal dipimpin jenderal bintang tiga.

Sosok jenderal bintang tiga itu adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Berani Banget, Datang ke Kapolri lalu Berbohong

"(Sidang etik dipimpin) Pak Kabaintelkam," kata Dedi.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Irjen Ferdy Sambo Sudah Mengajukan Pengunduran Diri Sebelum Disidang Etik


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler