Kasus Bank Century

KPK Harus Jerat Nama Lain di Vonis Budi Mulya

Minggu, 20 Mei 2018 – 15:59 WIB
Nadia Mulya bersama Ibu dan Koordinator LSM MAKKI Boyamin mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (12/4/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus kongkalikong di balik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boyamin menyatakan, KPK harus menuntaskan perkara korupsi Century sampai pada titik pertanggungjawaban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,6 triliun.  

"KPK harus membawa ke pengadilan tindak pidana korupsi sepuluh nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengembalian ganti rugi Rp 8,6 triliun," kata Boyamin, Minggu (20/5). 

BACA JUGA: MAKI Laporkan Ketua MA ke KY, Begini Alasannya

Boyamin menjelaskan, dalam vonis pengadilan atas Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebutkan bahwa belum ada satu rupiah pun pengganti kerugian negara yang dibayarkan. Karena itu, Boyamin berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.

Bahkan, jika prosesnya tidak memuaskan dalam waktu tiga bulan sejak keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka MAKI akan menggugat kembali. "Semoga KPK sungguh-sungguh akan memeroses kasus Century," katanya.
 
Seperti diketahui, PN Jaksel pada 9 April 2017 mengabulkan gugatan MAKI atas KPK terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century. Majelis hakim tunggal PN Jaksel Efendi Muhtar dalam putusannya memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan menjerat sejumlah nama sebagai tersangka.

BACA JUGA: Berharta Rp 440 Juta, Mama Emi Bikin Takjub Eks Pimpinan KPK

Nama yang disebut dalam putusan itu antara lain mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. PN Jaksel memerintahkan KPK melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih terus mengusut kasus Century. “Saya berkali-kali menyampaikan kami menugaskan penyidik dan penuntut untuk mendalami semua aspek,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4). (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler