jpnn.com - BANDUNG---Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Kopassus Pratu Galang, Senin (26/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.
Duduk di kursi terdakwa, Marsel Gerald Akbar alias Bule (31) yang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam. Sejak tiba di pengadilan hingga masuk ke ruang sidang terdakwa dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap dari Denpom III/Siliwangi dan Brimob Polda Jabar.
BACA JUGA: 10 Kali Jessica Kumala Ancam Pacar untuk Bunuh Diri
Personel bersenjata juga terlihat bersiaga di sekitar gedung pengadilan selama sidang berlangsung. Puluhan warga dan awak media yang hadir pun hanya bisa menonton dari balik pagar besi yang membatasi area pengunjung sidang dengan kursi terdakwa.
Pembacaan dakwaan sendiri hanya berlangsung selama sekitar 20 menit. JPU menyatakan bahwa Bule didakwa Pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Jessica Pernah Ingin Bunuh Diri dengan Karbon Dioksida
Terdakwa Bule dituding melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Minggu (5/3) silam. Bule pun tak sendiri ketika melakukan perbuatannya itu. Ia menganiaya korban bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdan Setriawan, dan lainnya. Karena perbuatan mereka, Pratu Galang tewas di rumah sakit dengan sejumlah luka tusuk dibagian perut dan dada.
JPU Irfan Wibowo mengatakan, awal kejadian bermula ketika Bule beserta puluhan anggota geng motornya melakukan konvoi mencari anggota rival mereka. Mereka berkeliling di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA: Polisi Australia Temukan 3 Pucuk Surat Bunuh Diri Jessica
Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya. Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule.
Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang. "Terjadi percekcokan, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata Irfan saat membacakan tuntutannya.
JPU Irfan pun membeberkan secara detail penyiksaan yang dilakukan Bule Cs kepada Pratu Galang. Awalnya Bule memukul dada dan muka korban berkali-kali dengan tangan kosong. Lantas diikuti pukulan sejumlah rekan Bule ke bagian muka dan perut.
Korban kemudian ditusuk berkali-kali di bagian punggun. JPU menyebutkan bahwa setidaknya ada empat luka tusukan di tubuh Pratu Galang. Korban pun dipukuli dengan kayu balok yang diarahkan ke bagian kepalanya.
Adapun penyebab tewasnya Pratu Galang akibat ditusuk pada punggung kiri satu sentimeter dari tulang belakang, dan luka tusuk pada punggung kiri enam sentimeter dari tulang belakang.
"Karena menusuk pembuluh darah arteri besar di dalam rongga perut sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Dustira," ungkap JPU Irfan.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Kartim menyudahi sidang setelah Bule menyatakan mengajukan eksepsi. "Karena mengajukan eksepsi, agenda pemeriksaan tidak bisa dilakukan sehingga sidang diundur minggu depan," kata Kartim.
Rencananya sidang dilanjutkan pada Selasa (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang kedua akan diagendakan membacakan eksepsi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. (yul/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Maut Samurai vs Tombak, yang Tewas Malah Temannya
Redaktur : Tim Redaksi