Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, sempat keberatan dengan ketidakhadiran tergugat
BACA JUGA: Panglima TNI Perintahkan Investigasi Insiden Kebumen
Sebab menurutnya, surat panggilan yang dikirimkan kepada tergugat sudah sampai kepada Biro Hukum DPRNamun demikian, majelis hakim tidak menggubrisnya
BACA JUGA: Densus Temukan Catatan Skema Bom
"Kami mengambil sikap masih memberikan kesempatan satu kali lagi, untuk memanggil tergugat hadir di persidangan," kata Antonius pula.Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum penggugat sempat mengajukan permohonan agar Presiden SBY menjadi saksi (sidang ini)
BACA JUGA: KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah Hambat Izin Pemeriksaan Kada
Redaktur : Tim Redaksi