Sidang Gugatan Gedung DPR Ditunda Dua Pekan

Senin, 18 April 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan penghentian proyek gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus ditunda, karena pihak tergugat tidak ada satu pun yang hadir"Majelis akan memanggil tergugat satu kali, untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto, di Pn Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, sempat keberatan dengan ketidakhadiran tergugat

BACA JUGA: Panglima TNI Perintahkan Investigasi Insiden Kebumen

Sebab menurutnya, surat panggilan yang dikirimkan kepada tergugat sudah sampai kepada Biro Hukum DPR
"Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan saja tanpa kehadiran tergugat," katanya di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, majelis hakim tidak menggubrisnya

BACA JUGA: Densus Temukan Catatan Skema Bom

"Kami mengambil sikap masih memberikan kesempatan satu kali lagi, untuk memanggil tergugat hadir di persidangan," kata Antonius pula.

Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum penggugat sempat mengajukan permohonan agar Presiden SBY menjadi saksi (sidang ini)
Sebab menurutnya, Presiden SBY pernah menyampaikan himbauan penundaan pembangunan gedung, namun (ternyata) himbauan itu tak dihiraukan oleh pimpinan DPR

BACA JUGA: KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah Hambat Izin Pemeriksaan Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler