JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusulkan aturan baru tentang pelaku korupsiYakni, mereka harus mengembalikan uang yang dikorupsi
BACA JUGA: Istana Bantah Hambat Izin Pemeriksaan Kada
Bukan hanya yang ada pada pelaku, tapi juga keluarga dan kerabatnya."KPK mengusulkan itu pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan aturan, selain uang pelaku, uang yang mengalir kepada keluarga ataupun kerabatnya harus dirampas
Menurut Chandra, hal ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi
BACA JUGA: Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI
Pasalnya, uang hasil korupsi kerap dibagi-bagikan kepada orang-orang dekatChandra memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable untuk daerah terpencil, dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad
BACA JUGA: TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi
Selain divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,8 miliar.Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikan uangDi antaranya adalah Radhitya Kresna (menantu Sjafii) Rp 455 juta, Syabita Syafrina (anak Sjafii) Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf Rp 140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta"Ini dilakukan sebagai terobosan hukumIni adalah sebuah terobosan dengan meminta uang pengganti dari pihak yang menikmati hasil korupsiIni sesuai target KPK sebesar 50 persen pengembalian aset negara, tahun iniMaksudnya, setidaknya terdakwa bisa membayar 50 persen dari vonis uang pengganti yang dijatuhkan padanya," katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya juga mengusulkan untuk memasukkan aturan penerapan sanksi sosial kepada terpidana korupsiMisalnya, dihukum untuk membersihkan jalan dengan mengenakan pakaian tahanan
Dengan begitu, terpidana korupsi bisa lebih maluSebab, dia akan dilihat masyarakat umumSelain itu, menurut Johan hukuman tersebut bisa lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelakuSebab, jika hanya dihukum penjara tidak menutup kemungkinan para narapidana itu akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus"Orang pun akan mikir dua kali untuk korupsi kalau hukumannya dipermalukan di depan umum," ucapnya
Seperti diberitakan, belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAMMenkum HAM Patrialis Akbar beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki(esr/ken/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Dikawal Malaikat Ketimbang Voorijder
Redaktur : Tim Redaksi