KPK Ingin Rampas Harta Hasil Korupsi

Termasuk Yang Mengalir ke Keluarga dan Kerabat

Senin, 18 April 2011 – 06:48 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusulkan aturan baru tentang pelaku korupsiYakni, mereka harus mengembalikan uang yang dikorupsi

BACA JUGA: Istana Bantah Hambat Izin Pemeriksaan Kada

Bukan hanya yang ada pada pelaku, tapi juga keluarga dan kerabatnya.

"KPK mengusulkan itu pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan aturan, selain uang pelaku, uang yang mengalir kepada keluarga ataupun kerabatnya harus dirampas
Kita usulkan agar KPK bisa memperoleh aset yang dinikmati selain oleh terdakwa," ujar Chandra  M Hamzah, Wakil Ketua KPK ketika pada Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat.

Menurut Chandra, hal ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi

BACA JUGA: Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI

Pasalnya, uang hasil korupsi kerap dibagi-bagikan kepada orang-orang dekat
"KPK telah lebih dahulu menerapkan pengembalian hasil korupsi yang dinikmati selain terdakwa pada sejumlah kasus," ujarnya.

Chandra memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable untuk daerah terpencil, dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad

BACA JUGA: TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi

Selain divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,8 miliar.

Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikan uangDi antaranya adalah Radhitya Kresna (menantu Sjafii) Rp 455 juta, Syabita Syafrina (anak Sjafii) Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf Rp 140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta"Ini dilakukan sebagai terobosan hukumIni adalah sebuah terobosan dengan meminta uang pengganti dari pihak yang menikmati hasil korupsiIni sesuai target KPK sebesar 50 persen pengembalian aset negara, tahun iniMaksudnya, setidaknya terdakwa bisa membayar 50 persen dari vonis uang pengganti yang dijatuhkan padanya," katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya juga mengusulkan untuk memasukkan aturan penerapan sanksi sosial kepada terpidana korupsiMisalnya, dihukum untuk membersihkan  jalan dengan mengenakan pakaian tahanan

Dengan begitu, terpidana korupsi bisa lebih maluSebab, dia akan dilihat masyarakat umumSelain itu, menurut Johan hukuman tersebut bisa lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelakuSebab, jika hanya dihukum penjara tidak menutup kemungkinan para narapidana itu akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus"Orang pun akan mikir dua kali untuk korupsi kalau hukumannya dipermalukan di depan umum," ucapnya

Seperti diberitakan, belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAMMenkum HAM Patrialis Akbar beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki(esr/ken/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Dikawal Malaikat Ketimbang Voorijder


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler