JAKARTA -- Pasangan Henrikus-Boyman yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyampaikan bukti berupa hasil tes kesehatan bakal calon pemilukadaBukti itu disampaikan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, kepada majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, saat persidangan, Senin (9/8) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Berdasarkan bukti tersebut, menurut Arteria, bisa diketahui bahwa salah seorang dari pasangan nomor satu (Yasyir-Martin) yang menjadi pihak pemohon dalam perkara ini terindikasi terlibat narkotika
BACA JUGA: Tolak Rumah Aspirasi, Golkar Siapkan Posko Aspirasi
Menanggapi bukti itu, majelis hakim menyatakan akan melihat dan menilainyaSaat dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum pemohon, Bambang TW, tidak berkomentar panjang mengenai bukti tersebut
BACA JUGA: PKB Yenny Mulai Rancang Partai Baru
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya belum melihat bukti otentik yang disampaikan sehingga untuk sementara tidak dapat mengambil kesimpulan.Namun, jika memang kliennya terlibat narkotika, kata Bambang, tentu yang bersangkutan tidak dapat menjadi calon pemilukada karena sudah pasti akan digugurkan oleh penyelenggara
“Berdasarkan logika, kalau itu benar, pasti sudah dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, sudah didiskualifikasi sejak awal dan kita tentu tidak akan sampai di sini (Mahkamah Konstitusi),” jelas Bambang
BACA JUGA: KPU Setuju Pilkada Dibiayai APBN
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Juardhani, yang ditemui di tempat yang sama tidak berkomentar banyak tentang ini“Tidak tahu saya itu,” ujarnya seraya berlalu meninggalkan wartawan.Sementara itu, Arteria Dahlan, sesaat sebelum meninggalkan Gedung MK kembali mengungkapkan bahwa bukti hasil tes kesehatan yang diajukannya ke majelis hakim diperoleh dari Rumah Sakit Umum Sudarso PontianakDia lantas menunjukkan lembaran bukti itu kepada wartawan“Yang positif narkoba adalah Yasyir, jenis marijuana,” katanya.
Saat ditanya mengenai relevansi hasil tes kesehatan tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan, Arteria menjelaskan bahwa pihaknya hanya bermaksud untuk menunjukkan kepada majelis hakim siapa pihak yang benar“Jadi bukan soal calon didiskualifikasi atau tidakKami dibiasakan untuk menang secara terhormat atau kalah bermartabatKami tidak mau menyesatkan persidanganSaksi-saksi menyampaikan keterangan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar dia.
Menurut Arteria, saksi-saksi yang diajukan pemohon (sekitar 70 orang) justru banyak memberikan keterangan tidak benarBahkan, ketika punya kesempatan untuk mengkonfrontir saksi-saksi yang memiliki keterangan berlawanan, pihak pemohon justru tidak melakukannya sehingga hal tersebut sungguh disesalkanKarena itu, dengan bukti hasil tes kesehatan ini, kata dia, pihaknya hanya mencoba menunjukkan ke majelis hakim siapa sebetulnya yang berupaya memelesetkan fakta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Yasyir-Martin menyampaikan permohonan ke MK terkait hasil pemilukada Kabupaten Ketapang putaran keduaPemilukada yang dimenangi pasangan Henrikus-Boyman itu dianggap sarat dengan kecurangan, politik uang, intimidasi atau tindak kekerasanMereka pun memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilukada tersebut(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tolak Ide Pembatasan Jumlah Parpol
Redaktur : Tim Redaksi