jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capraes Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 6 Agustus 2014 mendatang.
"Kalau daftar hari ini kita akan periksa kelengkapan-kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap kita akan mengeluarkan akta permohonan, tapi kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberi waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/7).
BACA JUGA: Akbar Pastikan Prabowo-Hatta Hadiri Persidangan di MK
Menurutnya, jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi pasangan capres nomor urut 1 tersebut maka akan dicatat dalam buku registrasi perkara. Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, juga Badan Pengawas Pemilu.
"Sidang pertama akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon dan memberikan nasihat oleh majelis. Hari Jumatnya untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon," jelas Zoelva.
BACA JUGA: Penetapan Rincian Formasi CPNS Molor Lagi
Setelah itu, lanjutnya, para saksi akan dihadirkan untuk memberi keterangan. "Kira-kira kita membutuhkan waktu tidak terlalu lama, sekitar tujuh hari kerja. Selanjutnya majelis membutuhkan empat hari kerja lagi untuk mempelajari permohonan," kata Zoelva. (why/rmo/jpnn)
BACA JUGA: SBY Anggap Biasa Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Dorong Partai Pengusung Prabowo-Hatta Adili KPU di DPR
Redaktur : Tim Redaksi