Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan di Megamendung Ditunda, Apa Alasannya?

Rabu, 14 April 2021 – 04:27 WIB
Tangkapan layar videp persidangan virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrukultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditunda.

Sidang perkara terssbut sedianya digelar pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Menilai Keterangan Kombes Heru Novianto Bagus dan Jujur

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang bakal kembali digelar pada Senin (19/4) mendatang.

"Penundaan sidang 19 April untuk pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

BACA JUGA: Cecar Eks Wali Kota Jakarta Pusat, Habib Rizieq Kemudian Murka

Hanya saja, Alex tak menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

Alex menambahkan, sidang tersebut sama seperti sidang yang digelar Senin lalu yakni tidak disiarkan secara langsung (live streaming).

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

"Sidang tidak dilaksanakan live streaming," ujar Alex.

Dijelaskan Alex, awak media yang meliput, bisa menyaksikan sidang lewat dua layar TV yang disediakan di lobi PN Jaktim.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Habib didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler