Sidang Hambalang Hadirkan Tujuh Ahli

Selasa, 28 Januari 2014 – 11:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/1). Persidangan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Ahli yang dipanggil adalah Dr. Ir. Hendrawan, Dr. Indra Jati Sidi, Ing Yusra Sabri, Wayan Sengara, Prof. Rizal Tamin, Lambok M. Hutasoit, dan Dr. Surono," kata penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonzo ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1).

BACA JUGA: KPK Periksa Politisi Demokrat

Sidang yang diketuai oleh Hakim Amin Ismanto tersebut sedianya akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Deddy dengan pidana 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Lamborghini dan Ferrari Milik Wawan Disita KPK

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga dinilai melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga dikategorikan merupakan kejahatan melawan hukum.

Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemenangan PT Adhi Karya dan menerima Rp 1,25 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 463,668 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Daerah Belum Umumkan Kelulusan CPNS, Pusat Memaklumi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Haji 2014 Naik Rp 5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler