Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live

Rabu, 08 Maret 2017 – 17:16 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu banyak.

Sayang, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung karena tayangan langsung persidangan itu tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Kader PDIP Disebut Terima Uang e-KTP, Ini Respons Hasto

Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana.

Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Kader PDIP Tersangkut Korupsi e-KTP? Hasto Bilang....

Pengadilan tipikor sendiri sebelumnya sudah menunjuk lima hakim untuk persidangan tersebut. Semuanya hakim senior.

Mereka adalah John Halasan Butar-Butar (ketua), Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Ansyori, dan Anwar.

BACA JUGA: Sori, Pengadilan Tak Izinkan Siaran Live Sidang e-KTP

Yohanes mengatakan, alasan persidangan tidak boleh disiarkan secara live supaya antarsaksi tidak saling mengetahui isi dakwaan.

Alasan lain, untuk mencegah munculnya judgement selain putusan akhir hakim di luar persidangan.

Hanya, Yohanes belum bisa memastikan apakah kedua alasan itu berlaku untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Kamis (9/3) besok.

”Saya konfirmasi ke majelis dulu, karena majelis yang lebih berwenang,” terangnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menambahkan, ketua majelis hakim memang memiliki kewenangan menjaga tata tertib dan kondusifitas jalannya persidangan.

Hal itu juga dimungkinkan menjadi pertimbangan persidangan e-KTP tidak diperkenankan disiarkan secara langsung. ”Ketua majelis hakim punya kewenangan,” terangnya.

Menurut Ridwan, hal itu juga berkaca pada persidangan sebelumnya, yakni kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kala itu, kata dia, keterangan saksi dan ahli sudah diketahui oleh saksi dan ahli yang dihadirkan berikutnya.

Hal itu melanggar prinsip keterangan saksi dan lain tidak boleh mendengarkan untuk objektivitas kesaksian.

Meski demikian, Ridwan memastikan hakim-hakim yang ditunjuk ketua pengadilan itu akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Sidang dipastikan tetap akan digelar secara transparan karena tetap dibuka untuk umum.

BACA: Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan

”Sidangnya terbuka untuk umum, silahkan hadiri persidangannya agar bisa menilai kemampuan (hakim) dan transparansinya,” tuturnya.

Semua ketentuan itu diatur dalam KUHAP. Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memerintahkan setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban. (tyo/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharusnya Ketua KPK Hemat Bicara soal Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler