Sidang Korupsi E-KTP Putar Rekaman Percakapan, Wouw!

Jumat, 23 Februari 2018 – 06:03 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut KPK pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di pengdilan tipikor, Kamis (22/2), kembali menghadirkan saksi kunci.

Setelah mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin, kemarin jaksa meminta keterangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Deisti Astriani Cium Setya Novanto, Habis Itu Kangen Lagi

Keduanya merupakan pengusaha yang terlibat aktif dalam kongkalikong korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution tersebut kemarin membeberkan adanya permintaan uang dari Andi Narogong untuk kebutuhan anggota DPR kala itu.

BACA JUGA: SBY Hanya Buang Energi Laporkan Firman Wijaya?

”Urusan-urusan dengan Senayan (DPR), dia (Andi Narogong) yang beresin (mendistribusikan),” ungkap Anang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai rekanan e-KTP yang bertugas meng-cover fee e-KTP untuk anggota DPR, termasuk Setnov.

BACA JUGA: Anda Percaya Setya Novanto atau Ganjar Pranowo?

Bagian untuk Setnov disepakati sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 70 miliar (kurs Rupiah saat e-KTP bergulir).

Nah, dalam sidang kemarin, Anang menceritakan bahwa uang fee ke DPR yang dipinjamnya dari Johannes Marliem (pengusaha Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia) dikelola oleh Andi Narogong.

Hanya, dia mengaku tidak mengetahui secara detail teknis transaksi uang tersebut lantaran uang berasal dari Johannes. ”Saya tahu ada transaksi Irvanto dari sidang,” ucapnya.

Selain menggali keterangan, jaksa KPK kemarin juga menyertakan bukti rekaman percakapan antara Anang dan Johannes Marliem terkait dengan audit proyek e-KTP oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Anang menyebut percapakan itu dilakukan seiring adanya pemeriksaan BPK. ”Waktu itu kami mau diperiksa (BPK),” tuturnya.

Yang menarik, dalam percakapan itu diduga ada pengkondisian audit yang melibatkan Setnov. Itu sejalan dengan pergantian auditor BPK sebelum pemeriksaan audit proyek e-KTP dilakukan.

Auditor BPK yang diminta masuk dalam pemeriksaan tersebut disebut-sebut bernama Agung.

”Ini (Agung) kuning bener, sampai-sampai yang masukin itu dulu si SN,” ungkap Anang dalam rekaman percakapan itu.

Hanya, Anang mengaku tidak kenal dengan Agung. Menurut dia, semua cerita tentang BPK itu berasal dari Andi Narogong.

”Agung itu anggota BPK. Saya dengar cerita dari Andi,” kata Anang menjawab pertanyaan jaksa KPK soal siapa Anang yang dimaksud dalam percakapan dengan Johannes tersebut.

Indikasi pengkondisian audit BPK itu menjawab pertanyaan terkait kenapa BPK tidak menemukan kerugian negara dalam proyek e-KTP.

Kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun yang menjadi dasar KPK selama ini justru berasal dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (tyo/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tidak Pernah Saya Ikut Proyek!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler